Pages

12 Mei 2013

Sejarah LDII




Oleh Laili Nafingah
A.  SEJARAH  TERBENTUKNYA  LDII
LDII adalah lembaga dakwah Indonesia yang merupakan salah satu dari paham/aliran-aliran yang ada di INDONESIA. Tokoh dari LDII adalah Nurhasan Ubaidah  Lubis. Pada awalnya bernama Darul Hadist  tahun 1951, kemudian berganti nama menjadi Islam Jamaah, pada era orde baru Islam Jamaah menyatakan masuk  GOLKAR  dengan nama LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam). Lemkari di dirikan oleh :
1.       Drs. Nur Hasyim.
2.       Drs. Edi Masyadi.
3.       Drs. Bahroni Hertanto.
4.       Soetojo Wirjo Atmojo BA.
5.       Wijono BA.
       LDII sering berganti nama karena ajaranya meresahkan masyarakat. Menurut     Hartono Ahmad Jaiz dalam bukunya yang berjul Aliran dan Paham Sesat di Indonesia   pokok-pokok ajaran LDII/Islam jama’ah/Lemkari antara lain :
1.       Orang Islam di luar kelompok mereka adalah najis, termasuk kedua orang tua sekalipun.
2.       Jika ada orang di luar kelompok mereka yang sholat di masjid mereka, maka bekas tempat sholatnya di cuci karena dianggap sudah terkena najis.
3.       Wajib taat kepada amir atau imam.
4.       Mati dalam keadaan belum bai’at kepada amir/imam LDII maka mati jahiliyah (mati kafir)
5.       AL QUR’AN dan  HADITS yang boleh diterima adalah yang MANQUL (yang di ajarkan dari imam atau amir mereka).  Selain dari imam/amir mereka dianggap haram untuk di ikuti.
6.       Haram mengaji Al Qur’an dan Hadits kecuali pada imam/ amir mereka.
7.       Dosa bisa di tebus kepada sang imam/amir mereka, besarnya tebusan ditentukan oleh imam/amir mereka.
8.       Harus rajin membayar infaq, shadaqoh dan zakat kepada imam/amir mereka, dan haram hukumnya mengeluarkan zakat atau infaq kepada orang lain.
9.       Menghalalkan mencuri harta benda milik orang diluar kelompok mereka bahkan di anggap memperoleh pahala besar jika behasil menipu orang selain kelompok mereka
10.   Haram hukumnya menanyakan kembali catatan harta, zakat, shodaqoh yang sudah di berikan kepada imam/amir.
11.   Haram membagikan daging kurban atau zakat fitrah kepada orang islam di luar kelompok mereka.
12.   Haram sholat di belakang imam yang bukan kelompok mereka.
13.   Haram menikah dengan orang di luar kelompok mereka.
Imam/ amir Islam Jamaah/LEMKARI/LDII  Nurhasan Ubaidah Lubis meninggal tanggal 31      maret 1982 yang kemudian di gantikan anaknya yaitu Abdu Dhohir.
B.  INTI  AJARAN  LDII.
Pada intinya ajaran Islam Jamaah/ LDII adalah menganggap orang islam diluar kelompok mereka adalah kafir/bukan islam. LDII membuat ajaran yang namanya manqul, manqul menurut Nurhasan Ubaidah adalah proses pemindahan ilmu dari guru ke murid. Ilmu itu harus musnad (mempunyai sandaran) yang disebut sanad, dan sanad itu harus mutashil (barsambung) sampai ke Rasulullah sehingga jadi Manqul Musnad Mutashil (MMM) artinya belajar atau mengaji Al Qur’an dan Hadits dari guru dan gurunya bersambung terus sampai ke Rasulullah atau mempunyai urutan guru yang sambung menyambung dari awal sampai akhir (di nukil dari bahaya LDII hal.253).
Secara teori hadits yang dinyatakan shahih/benar oleh Imam Al-Bukhari dan yang lainnya belum cukup menurut mereka masih harus di tambah dengan rawi (periwayat) atau isnad (pertalian riwayat) dari guru sekarang sampai kepada imam-imam hadits tersebut.
Namun secara praktek berbeda, semua ayat atau hadits baik lafadznya, maknanya, maupun keterangannya harus di keluarkan oleh H. Nurhasan ubaidah dan murid-muridnya yang sudah disahkannya.
Ajaran manqul di jadikan landasan untuk menentukan sah tidaknya ke Islaman seseorang.
Bagi yang ikut manqul bikinan mereka maka islamnya dianggap sah, sedangkan yang tidak ikut manqul maka islamnya di anggap tidak sah. Bahkan LDII lebih berani lagi untuk menentukan seseorang masuk neraka bila beribadah tanpa ilmu manqul.
Contoh ayat yang diselewengkan oleh LDII pada QS. Al-Isra’:36
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan di minta pertanggung jawabannya.”
Oleh LDII diganti menjadi :
Dan janganlah kamu mengatakan pada apa-apa yang tidak ada ilmu bagimu (ilmu manqul). Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya akan ditanya/diurus oleh Allah”
Kata kata tambahan tersebut digunakan untuk memvonis orang yang beramal tanpa ilmu manqul maka masuk neraka.

Ajaran –ajaran  LDII sangat bertentangan dengan ajaran islam sesungguhnya, dalam islam sangat menghormati toleransi antar umat beragama apalagi seagama, dalam islam ajaranya penuh kasih sayang dan menghormati  terhadap orang tua, tapi dalam LDII siapapun yang bukan dari golongan mereka termasuk orang tua dianggap najis bahkan di anggap kafir. sungguh berani mengharamkan sesuatu yang halal dan sebaliknya, dalam LDII juga di haramkan untuk mengaji kepada imam lain kecuali dari golongan mereka sendiri, bagaimana bisa memahami ilmu jika hanya dari satu sumber saja itupun belum tentu shahih atau bersumber dari Al Qur’an dan Hadits. Bahkan dalam hadits rasulullah saw yang berbunyi ” tuntutlah ilmu walau sampai ke negeri cina” itu artinya kita harus mencari ilmu sampai kapanpun dan di manapun tanpa harus dibatasi pada satu imam atau satu guru saja. Jelas sekali ajaran LDII menyeleweng dari ajaran islam ini di buktikan dengan dilarangnya organisasi ini di Indonesia sehingga untuk mengelabuhi pemerintah dan masyarakat dengan cara berganti-ganti nama.
Aliran LDII juga menghalalkan mencuri harta orang diluar kerlompok mereka, jelas-jelas mencuri itu haram hukumnya tapi malah diputar balikkan, mereka beranggapan harta orang diluar golongan mereka di ibaratkan perhiasan emas yang dipakai oleh macan sehingga dianggap tidak pantas jadi perhiasan itu boleh diambil asal jangan sampai di terkam, artinya mencuri itu boleh asal jangan sampai ketahuan.
Aliran ini juga sangat kejam terhadap pengikutnya sendiri diantaranya adalah jika ada yang membangkang atau tidak taat kepada imam/amir maka akan dihukum denda, dan besar kecilnya denda ditentukan oleh imam/amir mereka seperti misalnya jika ada yang terlambat mengikuti pengajian maka di anggap tidak taat aturan dan dihukum dengan membayar infaq atau melakukan apa saja yang disuruh imam/amir mereka dan jika ada yang menyatakan keluar dari kelompok mereka maka dinyatakan kafir dan akan masuk neraka. Mereka juga akan di musuhi dan di bunuh karakternya dengan cara di umumkan lewat pengajian bahwa orang yang keluar tersebut, tidak boleh di jadikan teman dan di dekati, jika bertemu langsung maka akan memalingkan muka.
Di Wonosobo aliran LDII ada di Sariagung, jaraksari wonosobo di sariagung tersebut ada masjid LDII yang apabila ada golongan lain sholat di masjid tersebut maka bekas sholatnya akan langsung di cuci/dipel. Hal tersebut sudah bertentangan dengan ajaran islam sesunggunya, masjid adalah rumah ALLAH siapaun boleh sholat didalamnya.

C.  KESIMPULAN
LDII (Lembaga dakwah islam Indonesia) merupakan aliran keras yang ajaranya menyimpang dari ajaran islam sebenarnya. LDII menganggap orang di luar golongan mereka adalah kafir dan najis sehingga jika ada orang diluar kelompok mereka yang sholat di masjid mereka maka bekas tempat sholat tersebut akan langsung di cuci karena dianggap sudah terkena najis. Hal ini sangat tidak sesuai dengan ajaran islam, seperti halnya dengan pemikiran KH.MUNTAHA AL HAFIDZ bahwasanya hendaklah umat islam tidak memperuncing masalah khilafiyah dan keterangan yang secara sepihak agar segera di akhiri dan hendaknya umat islam serta tokohnya meninggalkan perbuatan atau ucapan yang menyinggung perasaan  umat islam secara luas, lebih-lebih dengan memvonis bid’ah, musyrik atau tidak berdasarkan Qur’an dan Hadits. (dikutip dari biografi KH.MUNTAHA AL HAFIDZ hal:57-58).
Jadi pada intinya kita sebagai umat islam harus bisa menghormati keyakinan atau kepercayaan orang lain dengan tidak mengatakan bid’ah atau kafir kepada orang yang tidak sama keyakinanya dengan kita karena urusan keyakinan dan kepercayaan adalah urusan kita dengan Tuhan. Terlepas dari  sesat atau tidaknya ajaran dalam aliran tertentu harusnya bisa menghormati hak asasi orang lain bukan malah menganggap bahwa dirinya/kelompoknya yang paling benar, apalagi sampai memvonis kafir orang islam yang tidak segolongan. Seperti dalam hadits nabi saw telah di jelaskan bahwa umat islam akan terpecah menjadi 73 golongan dan hanya 1 golongan saja yang akan masuk surga yaitu golongan ahli sunah wal jama’ah.
Apakah kita termasuk dalam golongan yang masuk surga atau bukan hanya Allah yang tahu, karena hanya Allah yang mengetahui isi hati para hamba-hambanya.                                  



  DAFTAR REFERENSI
1.       Hartono Ahmad Jaiz, Aliran dan paham sesat di Indonesia, pustaka Al-Kautsar
3.       Id.wikipedia.org/wiki/lembaga_dakwah_islam_indonesia
4.       Aslibumiayu.wordpress.com

3 komentar:

  1. Jgn fitnah... jgn cuma tau dri web aja... cari tau aslinya dulu... sya org ldii gk berani & gk dibolehin ngerampas harta orang tanpa ijin kok... tmn tmn saya yg dtg + numpang ibadah di mesjid sy walopun dia bkn org ldii gk diapa apain kok... gk selebay yg ditulis diatas...
    Ldii tuh gk sebrutal itu... jangan asal tulis...

    BalasHapus
  2. Jgn fitnah... jgn cuma tau dri web aja... cari tau aslinya dulu... sya org ldii gk berani & gk dibolehin ngerampas harta orang tanpa ijin kok... tmn tmn saya yg dtg + numpang ibadah di mesjid sy walopun dia bkn org ldii gk diapa apain kok... gk selebay yg ditulis diatas...
    Ldii tuh gk sebrutal itu... jangan asal tulis...

    BalasHapus
  3. Ayooo banyak mengaji di LDII insya alloh semua akan tahu bagiaman dengan ldii

    BalasHapus