Oleh Laili Nafingah
A.
SEJARAH
TERBENTUKNYA LDII
LDII adalah lembaga dakwah
Indonesia yang merupakan salah satu dari paham/aliran-aliran yang ada di
INDONESIA. Tokoh dari LDII adalah Nurhasan Ubaidah Lubis. Pada awalnya bernama Darul
Hadist tahun 1951, kemudian berganti
nama menjadi Islam Jamaah, pada era orde baru Islam Jamaah menyatakan
masuk GOLKAR dengan nama LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah
Islam). Lemkari di dirikan oleh :
1. Drs. Nur Hasyim.
2. Drs. Edi Masyadi.
3. Drs. Bahroni
Hertanto.
4. Soetojo Wirjo Atmojo
BA.
5. Wijono BA.
LDII sering berganti nama karena
ajaranya meresahkan masyarakat. Menurut Hartono Ahmad Jaiz dalam bukunya yang
berjul Aliran dan Paham Sesat di Indonesia pokok-pokok ajaran LDII/Islam jama’ah/Lemkari
antara lain :
1. Orang Islam di luar kelompok mereka adalah najis, termasuk kedua orang tua sekalipun.
2. Jika ada orang di luar kelompok mereka yang sholat di masjid mereka, maka bekas tempat sholatnya di cuci karena dianggap sudah terkena najis.
3. Wajib taat kepada amir atau imam.
4. Mati dalam keadaan belum bai’at kepada amir/imam LDII maka mati jahiliyah (mati kafir)
5. AL QUR’AN dan HADITS yang boleh diterima adalah yang MANQUL (yang di ajarkan dari imam atau amir mereka). Selain dari imam/amir mereka dianggap haram untuk di ikuti.
6. Haram mengaji Al Qur’an dan Hadits kecuali pada imam/ amir mereka.
7. Dosa bisa di tebus kepada sang imam/amir mereka, besarnya tebusan ditentukan oleh imam/amir mereka.
8. Harus rajin membayar infaq, shadaqoh dan zakat kepada imam/amir mereka, dan haram hukumnya mengeluarkan zakat atau infaq kepada orang lain.
9. Menghalalkan mencuri harta benda milik orang diluar kelompok mereka bahkan di anggap memperoleh pahala besar jika behasil menipu orang selain kelompok mereka
10. Haram hukumnya menanyakan kembali catatan harta, zakat, shodaqoh yang sudah di berikan kepada imam/amir.
11. Haram membagikan daging kurban atau zakat fitrah kepada orang islam di luar kelompok mereka.
12. Haram sholat di belakang imam yang bukan kelompok mereka.
13. Haram menikah dengan orang di luar kelompok mereka.
Imam/
amir Islam Jamaah/LEMKARI/LDII Nurhasan
Ubaidah Lubis meninggal tanggal 31
maret 1982 yang kemudian di gantikan anaknya yaitu Abdu Dhohir.
B.
INTI AJARAN LDII.
Pada intinya ajaran
Islam Jamaah/ LDII adalah menganggap orang islam diluar kelompok mereka adalah
kafir/bukan islam. LDII membuat ajaran yang namanya manqul,
manqul menurut Nurhasan Ubaidah adalah proses pemindahan ilmu dari guru ke
murid. Ilmu itu harus musnad (mempunyai sandaran) yang disebut sanad, dan sanad
itu harus mutashil (barsambung) sampai ke Rasulullah sehingga jadi Manqul
Musnad Mutashil (MMM) artinya belajar atau mengaji Al Qur’an dan Hadits dari
guru dan gurunya bersambung terus sampai ke Rasulullah atau mempunyai urutan
guru yang sambung menyambung dari awal sampai akhir (di nukil dari bahaya LDII
hal.253).
Secara teori hadits
yang dinyatakan shahih/benar oleh Imam Al-Bukhari dan yang lainnya belum cukup
menurut mereka masih harus di tambah dengan rawi (periwayat) atau isnad
(pertalian riwayat) dari guru sekarang sampai kepada imam-imam hadits tersebut.
Namun secara praktek
berbeda, semua ayat atau hadits baik lafadznya, maknanya, maupun keterangannya
harus di keluarkan oleh H. Nurhasan ubaidah dan murid-muridnya yang sudah
disahkannya.
Ajaran manqul di
jadikan landasan untuk menentukan sah tidaknya ke Islaman seseorang.
Bagi yang ikut manqul
bikinan mereka maka islamnya dianggap sah, sedangkan yang tidak ikut manqul
maka islamnya di anggap tidak sah. Bahkan LDII lebih berani lagi untuk
menentukan seseorang masuk neraka bila beribadah tanpa ilmu manqul.
Contoh ayat yang
diselewengkan oleh LDII pada QS. Al-Isra’:36
“Dan janganlah
kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya.
Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan di minta
pertanggung jawabannya.”
Oleh LDII diganti
menjadi :
“Dan janganlah
kamu mengatakan pada apa-apa yang tidak ada ilmu bagimu (ilmu manqul).
Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya akan ditanya/diurus
oleh Allah”
Kata kata tambahan
tersebut digunakan untuk memvonis orang yang beramal tanpa ilmu manqul maka
masuk neraka.
Ajaran –ajaran LDII sangat bertentangan dengan ajaran islam
sesungguhnya, dalam islam sangat menghormati toleransi antar umat beragama
apalagi seagama, dalam islam ajaranya penuh kasih sayang dan menghormati terhadap orang tua, tapi dalam LDII siapapun
yang bukan dari golongan mereka termasuk orang tua dianggap najis bahkan di
anggap kafir. sungguh berani mengharamkan sesuatu yang halal dan sebaliknya,
dalam LDII juga di haramkan untuk mengaji kepada imam lain kecuali dari
golongan mereka sendiri, bagaimana bisa memahami ilmu jika hanya dari satu
sumber saja itupun belum tentu shahih atau bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
Bahkan dalam hadits rasulullah saw yang berbunyi ” tuntutlah ilmu walau sampai
ke negeri cina” itu artinya kita harus mencari ilmu sampai kapanpun dan di
manapun tanpa harus dibatasi pada satu imam atau satu guru saja. Jelas sekali
ajaran LDII menyeleweng dari ajaran islam ini di buktikan dengan dilarangnya
organisasi ini di Indonesia sehingga untuk mengelabuhi pemerintah dan
masyarakat dengan cara berganti-ganti nama.
Aliran LDII juga
menghalalkan mencuri harta orang diluar kerlompok mereka, jelas-jelas mencuri
itu haram hukumnya tapi malah diputar balikkan, mereka beranggapan harta orang
diluar golongan mereka di ibaratkan perhiasan emas yang dipakai oleh macan
sehingga dianggap tidak pantas jadi perhiasan itu boleh diambil asal jangan
sampai di terkam, artinya mencuri itu boleh asal jangan sampai ketahuan.
Aliran ini juga
sangat kejam terhadap pengikutnya sendiri diantaranya adalah jika ada yang
membangkang atau tidak taat kepada imam/amir maka akan dihukum denda, dan besar
kecilnya denda ditentukan oleh imam/amir mereka seperti misalnya jika ada yang
terlambat mengikuti pengajian maka di anggap tidak taat aturan dan dihukum
dengan membayar infaq atau melakukan apa saja yang disuruh imam/amir mereka dan
jika ada yang menyatakan keluar dari kelompok mereka maka dinyatakan kafir dan
akan masuk neraka. Mereka juga akan di musuhi dan di bunuh karakternya dengan
cara di umumkan lewat pengajian bahwa orang yang keluar tersebut, tidak boleh
di jadikan teman dan di dekati, jika bertemu langsung maka akan memalingkan
muka.
Di Wonosobo aliran
LDII ada di Sariagung, jaraksari wonosobo di sariagung tersebut ada masjid LDII
yang apabila ada golongan lain sholat di masjid tersebut maka bekas sholatnya
akan langsung di cuci/dipel. Hal tersebut sudah bertentangan dengan ajaran
islam sesunggunya, masjid adalah rumah ALLAH siapaun boleh sholat didalamnya.
C.
KESIMPULAN
LDII (Lembaga dakwah islam Indonesia) merupakan aliran keras
yang ajaranya menyimpang dari ajaran islam sebenarnya. LDII menganggap orang di
luar golongan mereka adalah kafir dan najis sehingga jika ada orang diluar
kelompok mereka yang sholat di masjid mereka maka bekas tempat sholat tersebut
akan langsung di cuci karena dianggap sudah terkena najis. Hal ini sangat tidak
sesuai dengan ajaran islam, seperti halnya dengan pemikiran KH.MUNTAHA AL
HAFIDZ bahwasanya hendaklah umat islam tidak memperuncing masalah khilafiyah
dan keterangan yang secara sepihak agar segera di akhiri dan hendaknya umat
islam serta tokohnya meninggalkan perbuatan atau ucapan yang menyinggung
perasaan umat islam secara luas,
lebih-lebih dengan memvonis bid’ah, musyrik atau tidak berdasarkan Qur’an dan
Hadits. (dikutip dari biografi KH.MUNTAHA AL HAFIDZ hal:57-58).
Jadi pada intinya kita sebagai umat islam harus bisa
menghormati keyakinan atau kepercayaan orang lain dengan tidak mengatakan
bid’ah atau kafir kepada orang yang tidak sama keyakinanya dengan kita karena
urusan keyakinan dan kepercayaan adalah urusan kita dengan Tuhan. Terlepas
dari sesat atau tidaknya ajaran dalam
aliran tertentu harusnya bisa menghormati hak asasi orang lain bukan malah
menganggap bahwa dirinya/kelompoknya yang paling benar, apalagi sampai memvonis
kafir orang islam yang tidak segolongan. Seperti dalam hadits nabi saw telah di
jelaskan bahwa umat islam akan terpecah menjadi 73 golongan dan hanya 1
golongan saja yang akan masuk surga yaitu golongan ahli sunah wal jama’ah.
Apakah kita termasuk dalam golongan yang masuk surga atau
bukan hanya Allah yang tahu, karena hanya Allah yang mengetahui isi hati para
hamba-hambanya.
DAFTAR
REFERENSI
1.
Hartono Ahmad Jaiz, Aliran dan paham sesat di Indonesia, pustaka
Al-Kautsar
3.
Id.wikipedia.org/wiki/lembaga_dakwah_islam_indonesia
4.
Aslibumiayu.wordpress.com
Jgn fitnah... jgn cuma tau dri web aja... cari tau aslinya dulu... sya org ldii gk berani & gk dibolehin ngerampas harta orang tanpa ijin kok... tmn tmn saya yg dtg + numpang ibadah di mesjid sy walopun dia bkn org ldii gk diapa apain kok... gk selebay yg ditulis diatas...
BalasHapusLdii tuh gk sebrutal itu... jangan asal tulis...
Jgn fitnah... jgn cuma tau dri web aja... cari tau aslinya dulu... sya org ldii gk berani & gk dibolehin ngerampas harta orang tanpa ijin kok... tmn tmn saya yg dtg + numpang ibadah di mesjid sy walopun dia bkn org ldii gk diapa apain kok... gk selebay yg ditulis diatas...
BalasHapusLdii tuh gk sebrutal itu... jangan asal tulis...
Ayooo banyak mengaji di LDII insya alloh semua akan tahu bagiaman dengan ldii
BalasHapus