Oleh Indrayati
Di
Indonesia banyak terdapat ormas-ormas keagamaan yang berbasis dengan syari’at
Islam,mayoritas pendiri organisasi tersebut berasal dari keluaran Universitas
luar negeri seperti dari negara Mesir,Saudi Arabia dan lain-lain.Gerakan
organisasi tersebut sebagai bentuk aktivnya penganut agama Islam dalam
menegakkan syari’at Islam di Indonesia namun tak jarang dari hal tersebut yang
tidak bersifat radikalisme.Salah satu dari yang ada di Indonesia yaitu Front
Pembela Islam,organisasi ini diketuai oleh Habib Muhammad Rizieq Syihab,beliau
alumnus Universitas Raja Saud,Riyadh,Saudi Arabia.FPI resmi didirikan sebagai
sebuah organisasi bertempat di Jakarta pada 17 Agustus 1998 yang diperingati
sebagai hari ulang tahun disetiap masanya.
Front
Pembela Islam maksud “Front” memiliki pengertian “depan”.Diambil dari ayat
Al-Qur’an “pembela” dalam Surat
Ash-Shaf:14 yang artinya “Jadilah engkau pembela/penolong Allah” maksudnya
yaitu membela Agama Allah yaitu Agama Islam.Pusat Kantor FPI berada di
JL.Petamburan III,Jakarta Pusat yang dahulu bermarkas besar berada di Pesantren
Al-Umm,Ciputat,Tangerang kemudian pindah ke rumah Habib Rizieq
Syihab,Petamburan,Tanah Abang.
FPI lahir
di Jakarta,mengapa mereka memilih di kota yang ramai bukan di sebuah pedesaan
karena dibalik keramaian Jakarta terdapat banyak warga miskin di pemukiman
penduduk yang kumuh serta angka penganggurannya kelas menengah ke
bawah,sehingga mayoritas anggota FPI berasal dari para penganggur
tersebut.Namun walaupun kondisinya tidak mampu mereka memiliki hati yang
baik,mereka membantu orang lain yang terkena bencana,memberi uang kepada
pengemis walaupun sebenarnya mereka membutuhkan hal tersebut tetapi mereka
anggap sebagai ibadah seperti contoh salah satu dari anggota FPI yang membantu
korban tsunami di Aceh hingga beberapa bulan,mereka meninggalkan keluarganya
tetapi dia beralasan bahwa para korban Aceh lebih membutuhkan dia,lebih
membutuhkan pertolongan intinya untuk apa kita berdiam disini dan tidak takut
akan kehilangan rezeki karena dia percaya bahwa Allah maha pemurah.
Organisasi
ini bersifat tertutup karena tidak semua orang bisa ikut menjadi anggota FPI,mayoritas
beranggota laki laki,dalam menerima sebagai anggota baru secara resmi melakukan
wawancara terhadap calon anggota adapun kriterianya adalah minimal berusia 15
tahun,dapat membaca Al-Qur’an serta harus mendapatkan izin dari
orangtua.Masing-masing yang diterima sebagai anggota akan mendapatkan kartu
identitas FPI.Menurut Habib Rizieq seseorang wajib ‘ain hukumnya memperoleh izin dari orang tua untuk bergabung
dengan FPI sedangkan berjuang di FPI merupakan wajib kifayah.Hal ini menunjukkan ketidak kakuan beliau dalam
menyikapi suatu hal,walaupun dalam kesehariannya beliau dikenal sebagai orang
yang keras.
Dalam
suatu organisasi Islam,masing masing memiliki mazhab (aliran dalam fikih) dan firqah
(aliran dalam aqidah Islam) yang dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan
sehari hari maupun digunakan sebagai aturan hukum.Berkenaan dengan mazhab secara umum FPI menganut mazhab Syafii
walaupun dalam kesehariannya terdapat campuran dengan mazhab-mazhab yang lain,adapun
anggota yang bermazhab salaf namun hal tersebut tidak berkesan radikal karena
mereka masih memiliki toleransi seperti halnya kepada masyarakat yang
mencampurkan agama dengan kebudayaan mereka tidak mudah mengatakan hal tersebut
kafir.FPI condong ke mazhab Syafii karena mayoritas umat muslim di Indonesia
bermazhab aliran ini dan ketua umum Habib Rizieq juga menganut mazhab Syafii.
Berkaitan
dengan firqah,organisai ini menganut aliran ahlu sunnah wa al-jamaah
(aswaja).Menurut Habib Rizieq pengikut aswaja adalah siapa saja yang dalam
menggali hukum Islam mengakui Al-Qur’an,hadis,ijmak,dan qiyas sebagai sumber hukum
dan beberapa metode yang digunakan oleh empat mazhab hukum yang terkenal
dalam Islam biasanya yaitu
Maliki,Hanafi,Syafii dan Hanbali.Akidah organisasi ini adalah ahlu sunnah wa
al-jamaah (sunni).Ciri khas penganut sunni adalah selalu berpegang teguh pada
Al-Qur’an,hadis,ijma,dan qiyas.Namun dalam kenyataannya ada suatu hal yang
penting didalam aliran sunni yang diabaikan oleh FPI tentang ketundukan pada
penguasa.Aliran sunni melarang adanya gerakan protes terhadap penguasa,apapun
kondisinya,selama penguasa masih mendirikan shalat yang berarti beragama Islam
terdapat dalam sebuah hadis yang menerangkan bahwa tidak boleh memberontak
selama pemimpin masih sholat kecuali jika terlihat kekufuran yang nyata dari
dirinya.Ditanyakan kepada Nabi Muhammad SAW:
“Wahai
Rasulullah bolehkah kami memerangi mereka?”
Dan
Rasulullah Shalallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda:
صَلُّوا مَا لَا
Artinya:”Tidak,selama mereka masih shalat.”
(HR.Muslim,at-Tirmidziy)
FPI
dinilai kurang sabar dalam menyikapi kemungkaran,namun mereka beranggapan bahwa
FPI tidak menentang negara tetapi membantu menegakkan hukum.Secara tidak
langsung mereka menentang aturan pemimpin dalam penegakan hukum seperti pada
tahun 2001 FPI menuntut MPR untuk mengamandemen konstitusi pemberlakuan syariat
Islam.MPR/DPR dituntut agar mengembalikan kata dalam piagam Jakarta yaitu
“dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”ke dalam
UUD 1945,baik pada batang tubuh maupun pembukanya.Dengan hal tersebut MPR akan
melibatkan pemimpin dalam mempertimbangkan masalah tersebut.
Mengenai visi
dan misi yang dimiliki FPI memiliki visi yang sesuai dengan latar belakang
pendiriannya, sebagai sudut pandang yang menjadi kerangka berfikir organisasi
bahwa penegakan amar ma’ruf nahi munkar adalah satu –satunya solusi untuk
menjauhkan kezholiman dan kemungkaran.Tanpa penegakan amar ma’ruf nahi munkar
mustahil kezholiman dan kemungkaran hilang dari kehidupan umat di dunia.FPI
bermaksud menegakkan amar ma’ruf nahi munkar secara kaffah(menyeluruh) di segenap aktifitas kehidupan,dengan tujuan
menciptakan umat sholih yang hidup dalam limpahan keberkahan dan keridhoan
Allah SWT inilah misi FPI.Jadi Visi Misi FPI adalah penegakan amar ma’ruf nahi
munkar untuk penerapan Syariat Islam secara menyeluruh.Dalam landasan
perjuangan yang mengadopsi dari rumusan Hasan Al-Banna pendiri organisasi
Ikhwanul Muslimin salah satunya adalah “mati syahid adalah cita-cita kami”para
pengikut FPI beranggapan jika mereka meninggal dalam memberantas kemungkaran
maka dikatakan mati syahid,mereka tidak takut mati karena beranggapan bahwa
kalaupun mati akan langsung masuk surga.
Kembali
pada amar ma’ruf nahi munkar memang sesuai dengan prinsip Islam,namun pada
kenyataannya dalam hal lain FPI kaku dalam menyikapi suatu kemungkaran padahal
Islam menganjurkan bahwa manusia akan senantiasa berada didalam kerugian
kecuali mereka yang beriman dan berbuat kebajikan serta saling mewasiatkan
kebenaran dan kesabaran FPI dinilai
secara terang terangan dalam menyikapi suatu hal sehingga terkesan kaku sebagai
contoh mereka menyerang bar,kafe,diskotik,rumah bilyard dan tempat-tempat rumah
hiburan lainnya di Jakarta.Sebenarnya bagaimana parahnya keadaan kaum muslimin
masih terdapat kemungkinan mereka untuk kembali menuju jalan yang benar.Hal
tersebut malah terkesan anarki.
Adapun
semboyan yang digunakan anggota FPI diambil dari kata-kata terakhir Sayyid Qutb
(tokoh lain Ihwanul Muslimin/Persaudaraan Muslim),sebelum ajal menjemput di
tiang gantung beliau berkata “Hidup mulia atau mati syahid” kalimat ini
memiliki arti hanya orang mulia yang menginginkan mati syahid dan juga
kesyahidan hanya bisa dicapai oleh orang yang hidup mulia.Sementara moto yang
digunakan adalah “kebenaran tanpa system akan dikalahkan oleh kebatilan yang
memiliki system” dari sini dapat diketahui bahwa FPI sangat berusaha agar perjuangan
mereka dapat tercapai,visi dan misi mereka dapat diwujudkan.Juga terdapat
doktrin yang digunakan membangun kemajuan dalam organisasi ada lima yaitu
a)mengikhlaskan diri,yang berarti menjadi pejuang sejati ikhlas demi karena
Allah semata; b)memulai dari diri sendiri maksudnya Nabi mensyaratkan agar apa
pun perbuatan yang makruf harus dimulai dari diri sendiri; c)kebenaran harus
ditegakkan,hal ini berpedoman pada Nabi Musa yang berani melawan Fir’aun,juga
dengan Nabi Ibrahim yng melawan Raja Namrud; d)setiap orang pasti akan
mati,dari sini dimaksudkan agar pengikut FPI tidak takut mati bahwa hakikatnya
manusia akan kembali kepada Allah dan mereka bersiap dengan berkorban untuk
mati syahid; e)menjadi mujahid diatas para musuhnya,bahwa karakter mujahid tidak
ada kata menyerah,tidak boleh lemah dalam menghadapi musuh dan tantangan.
Dari
uraian tersebut dapat diketahui disamping ada kebaikan dari FPI karena
masing-masing umat pasti memiliki hati yang baik namun ada sisi buruknya
tentang organisasi tersebut dari sini dapat disimpulkan bahwa Indonesia
dijadikan sebagai negara yang berlandaskan hukum Islam perlu dengan adanya
kesabaran,membutuhkan proses yang lama dan tidak terburu-buru dalam menyikapi
suatu hal tanpa menggunakan kekerasan dan perlawanan secara sepihak.Semestinya
terus bekerja untuk memperbaiki keadaan masyarakat dan keadaan sosialnya walaupun memerlukan
waktu yang lama.Sebenarnya bukanlah suatu keharusan apabila perbaikan itu
dimulai dengan cara menyeluruh dan sempurna tetapi sebenarnya dapat dimulai
dari segi yang mungkin jika segi yang lainnya belum mungkin.Perbaikannya yang
dilakukan oleh agama Islam sendiri pada mulanya selangkah demi
selangkah.Misalnya semula Islam melarang orang menunaikan shalat dalam keadaan
mabuk,beberapa waktu kemudian barulah minuman yang memabukkan tersebut dilarang
sama sekali.Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita.Aamiin.
Referensi :
Rahmat, M.Imdadun
(2005),Arus Baru Islam Radikal,Transmisi
Revivalisme Islam Timur Tengah Ke Indonesia,Jakarta: Erlangga.
Rosadi,Andri Lc,M.Hum
(2008),Hitam Putih FPI (Front Pembela
Islam),Mengungkap Rahasia-rahasia Mencengangkan Ormas Keagamaan Paling
Kontroversial,Jakarta Selatan: Nun Publisher.
Amin,Ahmad (1987),Islam dari Masa ke Masa,Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Najib,Agus Moh M.Ag
dkk (2009),Gerakan Wahabi di Indonesia
(Dialog dan Kritik),Yogyakarta: Bina Harfa.
Situs web :
Fpi.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar