• images-no-1.jpg
  • images-no-2.jpg
  • images-no-3.jpg
  • images-no-4.jpg
  • images-no-5.jpg

Pages

21 Mei 2013

Iddah Dalam Islam

2 komentar



MAKALAH
IDDAH DALAM ISLAM
Makalah ini di susun guna memenuhi tugas Mata Kuliah
Fikih  yang di ampu oleh Bpk Machfudz, M.Ag.



                                                                                      

Disusun Oleh :
1.      Akhmad Lthfi Ali
2.      Indrayati
3.      Rofikoh Annur

UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN (UNSIQ)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
B.Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi iddah
B. Macam-macam iddah
C. Hak perempuan dalam iddah
D. Hikmah adanya iddah
BAB III PENUTUP
            Kesimpulan
SARAN DAN KRITIK
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
.Latar Belakang
            Sebagian orang ada yang menyatakan bahwa ‘iddah’ kini sudah tidak perlu lagi bagi seorang janda yang sudah bercerai atau karena ditinggal suaminya. Alasannya adalah dengan penelitian laboraturium, kini sudah dapat diketahui jika ternyata kandungan dianggap “bersih” atau tidak ada calon bayi yang dikandung.[1]
            Orang-orang seperti ini tentu menganggap perceraian sama seperti mengganti pakaian, mobil, atau rumah, dimana kita dapat langsung mencari pengganti lagi yang baru ketika yang lama sudah tidak terpakai.
            Hidum manusia sebagaimana juga sebuah ikatan pernikahan, tentu tidak bisa dipahami sepicik itu, karena ada hikmah agung dibalik disaratkannya iddah.
            Dalam makalah yang kami buat ini, maka kami akan memaparkan masa iddah dan hal-hal yang berkaitan, maka kami akan merinci dalam rumusan masalah sebagai berikut ini:

Rumusan Masalah
A.     Apa definisi Iddah?
B.     Apa saja macam-macam Iddah?
C.     Bagaimana hak perempuan dalam Iddah?
D.     Apa hikmah adanya Iddah?
Tujuannya
A.    Untuk mengetahui apa itu Iddah yang sebenarnya.
B.     Untuk mengetahui apa saja macam-macam Iddah.
C.     Untuk mengetahui bagaimana hak perempuan pada masa Iddah.
D.    Untuk mengetahui hikmah apa saja yang didapat dengan adanya Iddah.


BAB II
 PEMBAHASAN
A. Definisi Iddah
Iddah ditinjau dari segi bahasa berasal dari kata adad yang artinya perhitungan. Maksudnya yaitu setelah isteri terceraikan atau ditinggal mati suaminya maka isteri tersebut menghitung hari-harinya dan masa bersihnya. Sedangkan menurut istilah adalah masa menunggu bagi wanita yang dicerai maupun ditinggal mati, pada masa tersebut isteri menunggu,tidak boleh menikah dengan orang lain.[2]
            Masa iddah sudah dikenal dari zaman Jahilliyah.Para ulama menyepakati iddah itu wajib hukumnya.Juga Allah telah berfirman pada
Q.S. Al-Baqarah ayat 228 yang artinya:
“Dan perempuan yang terthalaq hendaklah ia menahan diri tiga kali quru’….”

B. Macam Macam Iddah[3]
Iddah ada beberapa macam yaitu:
1)      Iddah isteri yang berhaid,yaitu tiga kali haid (quru’).
Ketika seorang wanita diceraikan dan masih masa subur atau dapat haid maka iddahnya tiga kali haid.Sebagaimana yang diterangkan pada surat Al-Baqarah ayat 228 diatas.
2)      Iddah isteri yang mati haid,yaitu tiga bulan.
Wanita yang dicerai tetapi sudah tidak bisa haid atau sudah tidak dalam usia subur,atau masih anak-anak yang belum baligh,atau sama sekali tidak haid sebelumnya maka masa iddahnya tiga bulan.

3)      Iddah isteri karena kematian suami,yaitu empat bulan sepuluh hari.
Seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya maka iddahnya empat bulan sepuluh hari,hal tersebut untuk menghormati kepada suami dan tidak boleh menikah selama waktu tersebut.
4)      Iddah isteri hamil,yaitu sampai melahirkan.
Apabila seorang isteri yang sedang hamil lalu ditinggal oleh suaminya karena thalaq ataupun meninggal maka iddahnya setelah wanita tersebut melahirkan.Diterangkan oleh Allah SWT dalam surat At-Thalaq:4 yang artinya:
“Dan orang-orang yang putus haid di antara kamu (suami-isteri) jika kamu ragu,maka iddah mereka itu tiga bulan.Dan perempuan-perempuan yang tidak haid serta perempuan-perempuan yang hamil masa iddah mereka itu sesudah mereka melahirkan….”
5)      Iddah isteri yang belum disetubuhi ada kalanya saat suami masih hidup dan ada saat sudah meninggal.
Belum disetubuhi suami masih hidup:
Isteri yang ditalaq suaminya yang masih hidup namun belum disetubuhi maka ia boleh menikah dengan orang lain tanpa menunggu beberapa hari. Bahwa diterangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab:49 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman…..! jika kamu mengawini perempuan-perempuan Mukminah kemudian kamu thalaq sebelum kamu sentuh (setubuh) mereka,maka bagi kamu tak ada keharusan menghitung masa iddah mereka”.
Belum disetubuhi namun suami meninggal:
Namun jika talaq karena suaminya meninggal dan belum disetubuhi maka isteri tersebut memiliki masa iddah seperti orang sudah disetubuhi yaitu empat bulan sepuluh hari,karena untuk menghormati suaminya.Dan sudah diterangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah:234 yang artinya:
“Dan orang-orang yang telah meninggal diantara kamu sedangkan mereka maninggalkan isteri,maka hendaklah mereka (isteri-isteri) ini menahan diri selama empat bulan sepuluh hari”
Ada perselisian dalam hal mengenai perempuan yang cerai mati, sedangkan ia hamil dan anaknya lahir sebelum cukup 4 bulan 10 hari terhitung dari meninggalnya suaminya. Apakah iddah-nya habis dengan melahirkan anak; dan berarti apabila anaknya lahir, walaupun belum cukup 4 bulan 10 hari dari meninggal suaminya, iddah-nya sudah habis habis, karena merdasarkan umumnya keterangan surat At-Thalaq:4? Ataukah dicukupkan empat bulan sepuluh hari, karena menurut surat Al-Baqarah:234, artinya apabila anaknya lahir sebelum 4 bulan 10 hari, iddahnya harus menunggu sampai cukup 4 bulan 10 hari?[4]
            Menurut jumhur salaf, iddah-nya habis setelah anaknya lahir, walaupun belum cukup 4 bulan 10 hari. Menurut pendapat lain yang diriwayatka oleh Ali, iddah-nya harus mengambil waktu yang lebih panjang daripada salah satu diantara kedua iddah itu. Artinya apabila anknya lahir sebelum 4 bulan 10 hari, iddah-nya harus menunggu sampai cukup 4 bulan 10 hari; dan apabila telah sampai 4 bulan 10 hari belum lahir juga, maka iddah-nya harus menunggu sampai anaknya lahir.[5]
C. Hak perempuan dalam iddah[6]
1.   perempuan yang taat pada iddah raj’iyah berhak menerima tempat tinggal (rumah), pakaian, dan segala keperluaan hidupnya, dari yang menalaknya (bekas suaminya); kecualai istri yang durhaka, tidak menerima apa-apa.
      Rosulullah Saw bersabda yang artinya:
      Dari Fatiamah binti Qais, “Rasululloh Saw. Telah bersabda, kepadanya, ‘Perempuan yang berhak mengambil dan rumah kediaman dari bekas suaminya itu apabila bekas suaminya itu berhak  rujuk kepadanya’.” (Riwayat Ahmad dan Nasai)

2.      Perempuan yang iddah bain, Kalau dia mengandung, ia berhak juga atas kediaman, nafkah, dan pakaian.
      Allah Swt berfirman yang artinya “Dan jika mereka (istri-istri yang sudah di talak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.” (At-Talaq:6)
3.      Perempuan dalam iddah bain yang tidak hamil, baik bain dengan talak tebus atau talak tiga, hanya berhak mendapatkan tempat tinggal, tidak yang lainnya.
      Allah Swt berfirman yang artinya “Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (At-Talaq:6)
Sebagian ulama berpendapat bahwa bain yang tidak hamil, tidak berhak mendapat nafkah dan tidak pula tempat tinggal.
      Rasulullah Saw bersabda yang artinya “Dari Fatimah binti Qais,dari Nabi Saw., mengenai perempuan yang ditalak tiga. Sabda Rasulullah,”Ia tidah berhak atas tempat tinggal dan tidak pula atas nafkah.” (Riwayat Ahmad dan Muslim).
      Adapun firman Allah dalam surat At-Talaq ayat 6 tersebut di atas, menurut mereka hanya berlaku untuk perempuan yang dalam iddah raj’iyah.
4.      Perempuan yang dalam iddah wafat, mereka tidak mempunyai hak sama sekali meskipun dia mengandung, karena dia dan anak yang berada dalam kandungannya telah mendapat hak pusaka dari suaminya yang meninggal dunia.
      Rasulullah Saw bersabda yang artinya “Janda hamil yang kematian suaminya tidak berhak mendapat nafkah. (Riwayat Daruqutni).


D. Adapun hikmah adanya masa iddah antara lain:[7]
1.      Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan sehingga tidak tercampur antara keturunan seorang dengan yang lain.
2.      Hikmah ‘iddah dalam talak raj’I adalah agar batin dari masing-masing pihak dapat kembali tenang dan agar “air kembali mengalir sesuai jalurnya”. Si suami juga masih memiliki hak untuk kembali kepada istrinya, dia dapat melakukan rujuk tanpa akad baru dan tanpa mahar. Adapun ‘iddah dalam talak bain mengandung hikmah agar batin masing-masing pihak kembali tenang dan agar mereka dapat melihat jauh ke depan untuk menjalani kehidupan.
3.      Menjunjung tnggi masalah perkawinan yaitu agar dapat menghimpunkan orang-orang yang arif mengkaji masalahnya dan memberikan tempo berpikir panjang. Jika tidak diberikan kesempatan demikian, maka tak ubahnya seperti anak-anak kecil bermain, sebentar disusun, sebentar lagi dirusaknya.
4.      Membiri kesempatan kepada suami-istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan semula, jika mereka menganggap hal tersebut baik.

  
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
A.    Iddah merupakan masa menunggu bagi wanita yang dicerai maupun ditinggal mati, pada masa tersebut isteri menunggu,tidak boleh menikah dengan orang lain.
B.     Macam-macam iddah
·         Iddah istri yang berhaid
·         Iddah istri yang mati haid
·         Iddah istri karena kematian suami
·         Iddah istri hamil
·         Iddah istri yang belum disetubuhi
Þ    Belum disetubuhi suami masih hidup
Þ    Belum disetubuhi tapi suami sudah meninggal
C.     Hak perempuan dalam iddah
·        Istri yang di talak raj’I berhak menerima tempat tinggal (rumah), pakaian, dan segala keperluaan hidupnya, dari yang menalaknya (bekas suaminya).
·         Perempuan yang iddah bain, Kalau dia mengandung, ia berhak juga atas kediaman, nafkah, dan pakaian.
·         Perempuan dalam iddah bain yang tidak hamil, baik bain dengan talak tebus atau talak tiga, hanya berhak mendapatkan tempat tinggal, tidak yang lainnya.
·        Perempuan yang dalam iddah wafat, mereka tidak mempunyai hak sama sekali meskipun dia mengandung.
D.    Hikmah dari Iddah
·         Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan sehingga tidak tercampur antara keturunan seorang dengan yang lain.
·         agar batin dari masing-masing pihak dapat kembali tenang dan agar mereka dapat melihat jauh ke depan untuk menjalani kehidupan.
·         Menjunjung tnggi masalah perkawinan yaitu agar dapat menghimpunkan orang-orang yang arif mengkaji masalahnya dan memberikan tempo berpikir panjang.
·         Membiri kesempatan kepada suami-istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan semula, jika mereka menganggap hal tersebut baik.

  
SARAN DAN KRITIK

            Sebelumnya kami ucapkan banyak terimakasih kepada Drs. Machfud M.Pd, selaku dosen Fikih yang telah memberi tugas ini sebagai bahan rujukan. Dan mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi kami maupun yang membaca atau yang lain.
            Kami sadar dalam pembuatan makalah ini banyak kekurangan dan kesalahan, karena penulis mengingat kalimat yang bebunyi : “Apabila suatu pekerjaan telah selesai (sempurna) maka akan tampak suatu kekurangan” , terkait dengan hal itu kami sangat membutuhkan saran dan kritik yang tentunya membangun untuk penyempurnaan makalah ini atau kedepan. Terimakasih.
           


DAFTAR PUSTAKA
Musayyar, M. Sayyid Ahmad. IslamBicara Soal Seks, Percintaan, dan Rumah Tangga. Penerbit Erlangga. 2008. TK.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah, 1987. Alma’arif, Bandung.
Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam, 2010. Penerbit Sinar Baru Algensindo, Bandung.


[1] Musayyar, M. Sayyid Ahmad. IslamBicara Soal Seks, Percintaan, dan Rumah Tangga. Penerbit Erlangga. 2008. TK. Hal 268.
[2] Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah, 1987. Alma’arif, Bandung. Hal 139-140
[3] Ibid, hal. 141
[4] Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam, 2010. Penerbit Sinar Baru Algensindo, Bandung. Hal 414
[5] Ibid, hal.415
[6] Ibid, hal. 416
[7] Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah, 1987. Alma’arif, Bandung. Hal. 140-141

20 Mei 2013

Sunnatullah dan Mu'jizat

0 komentar


Oleh Ida Fatna Rani
A). Sunnatullah (Arab:سنة الله) berarti tradisi Allah dalam melaksanakan ketetapanNya sebagai Rabb yang terlaksana di alam semesta atau dalam bahasa akademis disebut hukum alam. Sunnah atau ketetapan Allah antara lain:
1.     Selalu ada dua kondisi saling ekstrem (surga-neraka, benar-salah, baik-buruk)
2.     Segala sesuatu diciptakan berpasangan (dua entitas atau lebih). Saling cocok maupun saling bertolakan.
3.     Selalu terjadi pergantian dan perubahan antara dua kondisi yang saling berbeda.
4.     Perubahan, penciptaan maupun penghancuran selalu melewati proses.
5.     Alam diciptakan dengan keteraturan.
6.     Alam diciptakan dalam keadaan seimbang.
7.     Alam diciptakan terus berkembang.
8.     Setiap terjadi kerusakan di alam manusia, Allah mengutus seorang utusan untuk memberi peringatan atau memperbaiki kerusakan tersebut.
B). ApaituSunnatullah
Allah SWT menciptalangit, bumidanseluruhisinyatermasukmanusia.Allah jugamewujudkanperaturan demi untukkeselamatandankesejahteraanmerekabukansaja di dunia, bahkanjuga di Akhirat, tempattinggalterakhirbuatmanusia.Peraturanatausyariat Allah yang berlaku di bumitempattinggalsementaramanusiaini, itulah yang dikatakan sunnatullah.Iamerupakanperaturandanperjalanan yang Allah Taalatelahtetapkandanperaturkanuntukmanusia.Yangwajibmanusiaikutidanpatuhi. Jikamanusiatidakpatuhdanmenolaksunnatullahitu, pastimanusiaakanrusakdanbinasa. Rusakdanbinasaitupastiterjadi di duniadalamjangkapanjangmaupunpendek.
Perludiingatbahawasunnatullahituterbagimenjadiduabagian:
A.    Manusiamenerimanyasecaraterpaksa (karhan)
Di antaranyaseperti:
– Jikamanusiainginbernafas, Allah sudahtentukandenganudarabukandengan air dan lain-lain.
– Bernafasmelaluihidungbukanmelaluimatadan lain-lainnya.
– Makandanminummelaluimulutbukanmelaluiduburdan lain-lain jalan.
– Berjalanmenggunakan kaki bukanmelaluitangandan lain-lain.
– Kalaumauistirahatdanuntukmemulihkankesegaranharustidurdanrehat, bukanmelaluibermainataupanjatpohondan lain-lain.
B.     Manusiamenerimasecarasukarela (Tau’an)
Sunnatullahialah Allah Taalamembuatperaturansebagaisunnatullah yang tidakakandiubahseperti:
– Makandanminumlah yang halal sepertinasidan air mineral, janganmakandanminum yang haram sepertidagingbabidan arak.
– Nikahilahprempuanjanganberzina.
– Ingin kaya, berusahalah secara halal sepertiberdagang,bertanidanberternak. Janganmencuri, janganmenipudanjangankorupsi
– Jikainginkankeselamatannegaradanmasyarakat, haruslahmenggunakanhukum Allah Taala yang berdasarkan Al-Quran danSunnah.
– Kalaumauhidup di bidangekonomiberjalanlancar,tidakadapenipuandanpenindasan, tolaklahsistemriba,monopolidanmemperniagakan yang haram.
– Jikamauhidupmanusiaseimbang agar terjaminkebahagiaandankeharmonian, bangunlahkehidupan yang bersifat material danjugapembangunanrohaniah.

RahasiaSunnatullah
Referensi : DR. Amir FaisholFath

Dalamsebuahpengajian di Masjid KonsulatJenderal RI (KJRI) di Los Angeles, seorangbertanyamengenaibeberapa Negara yang tadinyalemah, tetapikeranakerjakerasmerekakinimenjadibangkit. Seperti Korea danJepang. Padahalmerekadalampengelolaansitembernegaratidakpernahmengatasnamakansyariah. Demikianjuganegara-negaramajulainnya di Eropamaupun di Amerika. Sementaraumat Islam hanyaberteriaksyariah, tetapimerekabelumbangkit-bangkit.
Di manakah yang salah?
Memangpertanyaansepertiinikerap kali muncul. Kalautidakdiimbangidengankeimanan yang kuatdanpemahaman yang luas, bisasajaseseorangsalahpaham, lalutiba-tibaiakeluardari Islam. Sebabpadakenyataannyabanyaknegaraumat Islam yang tidakberdayadantidakberwibawa. Bahkanmerekatidaksanggupmenyelesaikanpersoalanmerekasendirisecara internal. Lalubagaimanacaramenjawabpertanyaansepertiini?
Sayajelaskanbahwa di alaminiadaduasistem: Pertama, sistem yang didisainsecarakhususuntukmengaturjalannyasegalawujud, sehinggasemuanyaberjalandenganrapidanterartur. Inidisebutdengan sunnatullah, danparailmuanseringmenyebutnyadenganistilah hukumalam. Kedua, sistem yang diturunkanmelaluiwahyu, untukmengaturdanmenuntunbagaimanamanusiahidup di mukabumisehinggatidakbertentangandengantujuan yang telah Allah swt. tentukan, inidisebutdengan syari’atullah. Adapunmengenai sunnatullah siapasaja yang mematuhinyaiaakanmendapatkanmanfaatsecaraduniawi. Tidakadabedanyaantara orang yang berimanmaupun yang tidak. Sebab sunnatullah lebihberupahukumkausalitas (sebabmesabab). Iabersifatmatematis. Siapa yang bersungguh-sungguhdapatmanfaatanya. Siapa yang makan, kenyangsekalipuniatidakberiman, dan yang tidakmakan, lapar, sekalipuniaberiman. Dalamhalinipernahdicontohkandenganduatempat. Satunya masjid dansatunyatempatmaksiat. Secara sunnatullah tempatmaksiatlebihpatuh, yaitu di atasbangunantersebutdipasangpenangkalpetir. Sementara masjid mengabaikan sunnatullah, dengananggapanbahwaitutempatibadah. Makatidakperludiberipenangkalpetir. Apa yang terjadikemudianadalahbahwatiba-tibapetirmenyambar, masjid ituhancurdantempatmaksiatitutidak.
Di sinimenarikuntukdicatatbahwahidup di duniatidakcukuphanyadenganpatuhkepada syariatullah tetapijugaharuspatuhkepada sunnatullah. Islam bukanhanyaikut syariatullah tetapijugaikut sunnatullah.
Rasulullah saw. tidakhanyamengajarkanshalatdanpuasatetapijugamengajarkankejujurandankeadilan, kerapian, kerjakeras, kedisiplinan, kesungguhanmenegakkanhukum (sisi yang keduainitermasuk sunnatullah). Islam tidakhanyamelarangtindakanmengabaikanshalat, puasadan ritual lainnya, tetapijugamelarangsogokmenyogok, korupsi, menipu, kedzalimandansebagainya. Dalamkenyataansehari-hari di tengahumat Islam masihbanyak yang tidakmengambil Islam secaralengkap. Islam hanyadiambilsisi syariahnya (baca: ritualnya) saja. Sementara sunnatullah di lapangansosialdiabaikan. Kebiasaankorupsi, menipu, sogokmenyogok, tidakjujurdianggappemandangan yang biasa. Sementaranegara-negaramaju, sangattakutdarikebiasaansepertiini. Setiaptindakanmenipu, sogok-menyogok, korupsidan lain sebagainya, sekecilapapunmerekalakukan, makaakanditindaksecarahukumdengantegas. Karenanyamerekamajusecarakeduniaan.
Sementara di sisi lain  kitamenyaksikan orang-orang Islam tidakberdaya. Merekamatidipojok masjid, dantidakbisamemberikankontribusibagikemanusiaansecaraluas. Padahaldalamsejarah Islam, telahterbuktibahwaumatinipernahmemimpinseperempatdunia, dengankegemilangansejarahtakterhinggabagikemanusiaan. Puncaknya di zaman Umar Bin Khatthablalu di zaman Umar bin Abdul Aziz. Padazamanitutidakadaseorangpun yang didzalimi. Umar bin Khaththabpernahmengumumkanbahwaanakbayidarisejaklahirsampaiumur lima tahun, ditanggungolehnegara. Dan ternyataaturaninikinidipraktikkan di Amerika.
Seluruhpajakpadazamanitubenar-benardisalurkansecarabenar. Tidakada yang diselewengkan. Ditambahlagidengankewajiban zakat yang secarakhususdisiapkanuntukmembantukemanusiaan. Kareananyapadazamankedua Umar tersebutrakyattidakhanyamencapaipuncakkesejahteraantetapijugamendapatkankeadilanhukumsecaraproporsional.
Di negara-negaramajuternyatatelahmempraktikkanini. Merekahidup di ataspajak. Dan secaratarnsparanpajak-pajaktersebutdikeloladenganbenar. Baikuntukpengembangan infra-strukturmaupununtukkebutuhansosialsecaraumum. Semakinbanyaktuntutankebutuhan infra-strukturdansosialsemakinmerekatingkatkanpajaknya. Dalamperjalanan yang sayaalamikekota-kotabesar di KanadadanAmerika, sayabanyakmendegarceritabahwabelumpernah di sanaadaseorangpasienditolakmasukrumahsakitkarenatidakpunyabiaya. Para homeless dan jobless (orang-orang yang tidakpunyarumahdantidakpunyapekerjaan) mendapatkantunjangankhususdarinegaraberupatempattinggaldankebutuhanmakanan. Orang-orang jompodirawatdanditanggungolehnegara. Bagimerekamenyelamatkankemanusiaanadalahhal yang harusdiprioritaskan.
Dalam Islam, semua variable dancontoh-contohtersebutadalah sunnatullah dan syariatullah sekaligus.  Bahwa Islam bukanhanyasibukmengurusperbedaanpendapatdalammasalahfikihsepertiqunut, jumlahrakaattarawihdan lain sebagainya, melainkanmenyelamatkankemanusiaaadalahjuga Islam. Bahwa Islam bukanhanyashalat, dzikir di masjid-masjid, melainkanberkatajujur, menjauhisogokmenyogok, disiplin, bekerjakeras, transparansi, tidakkoupsidan lain sebagianyaadalahjuga Islam.
Kinikitasudahsaatnyaumat Islam kembalikefitrhanyasemula, seperti yang dicontahkanRasulullah saw. dansahabat-sahabatnya, sertapenurusnyadariparatabi’in yang salih. Fitrahkepatuhansecarakomprhensif, bukanparsial. Fitrahkesungguhanmenjalankan syariatullah sekaligus sunnatullah. Sebabhanyadenganlangkahiniumat Islam akankembaliberdayadanmemberikankontribusiterbaikbagikemanusiaan di seluruhalam (baca: rahmatanlilaalamiin). Wallahua’lambishshawab

MUKJIZAT
Al Irsyad ila Shahih al I’tiqad oleh Syeikh Shalih al Fauzan

1.      MUKJIZAT
Mukjizat, mu'jizat atau mujizat (Arab معجزة, Baca Mu'jizah) adalah perkara yang di luar kebiasaan, yang dilakukan oleh Allah melalui para nabi dan rasul-Nya, untuk membuktikan kebenaran kenabian dan keabsahan risalahnya.
A). Etimologi
Kata mukjizat berasal dari kata bahasaarab yang berarti melemahkan, dari kata ‘ajaza (lemah). Dalam aqidah Islam mukjizat dimaknakan sebagai suatu peristiwa yang terjadi di luar kebiasaan yang digunakan untuk mendukung kerasulan seorang rasul, sekaligus melamahkan lawan-lawan para rasul. Pengertian ini terkait dengan kehadiran seorang nabi atau rasul. Nabi dan rasul di dalam menyampaikan ajarannya selalu mendapatkan tantangan dari masyarakatnya. Misalnya, ajarannya dianggap obrolan bohong, bahkan dianggap sebagai tipu daya (sihir).Untuk membuktikan kerasulan tersebut sekaligus membantah tuduhan para penantangnya, lalu nabi diberi kelebihan (mukjizat) berupa peristiwa besar yang luar biasa. Peristiwa inilah yang disebut dengan mukjizat

B). Mukjizat dalam Islam.
Mukjizat merupakan kejadian/kelebihan di luar akal manusia yang tidak dimiliki oleh siapapun, karena mukjizat hanya dimilki oleh para rasul yang diberikan oleh Allah kepada para rasul-Nya. Sedangkan apabila ada seseorang yang memilki sesuatu yang luar bisa itu tidak bisa dikatakan sebagai mukjizat melainkan karomah. Kemudian ada pula istilah irhasat dan khawariq, irhasatadalah pertanda yang terjadi untuk menunjukkan tanda kelahiran seorang nabi (sebelum kenabian). Sedankan khawariq adalah kejadian yang terjadi dalam keadaan yang luar biasa. Mukjizat biasanya berisi tentang tantangan terhadap hal-hal yang sedang menjadi trend pada zaman diturunkannya mukjizat tersebut. Misalnya pada zaman Musa, trend yang sedang terjadi adalah ilmu sihir maka dengan mukjizat tongkat Musa bisa berubah menjadi ular dan mengalahkan ilmu sihir orang lain yang ada di sekitarnya. Juga pada zaman Isa, trend yang sedang berkembang adalah ilmu kedokteran dan pengobatan, maka pada saat itu mukjizat Isa adalah bisa menghidupkan orang yang sudah meninggal yang merupakan puncak dari ilmu pengobatan.

Demikian juga pada zaman Muhammad, trend yang sedang berkembang adalah ilmu sastra. Maka disaat itulah dirunkan Al-Qur'an sebagai mukjizat Muhammad. Nabi yang pada saat itu tidak bisa membaca dan menulis tapi bisa menunjukkan Al-Quran yang diyakini oleh umat Muslim, memiliki nilai sastra tinggi, tidak hanya dari cara pemilihan kata-kata tapi juga kedalaman makna yang terkandung di dalamnya sehingga Al-Quran dapat terus digunakan sebagai rujukan hukum yang tertinggi sejak zaman masa hidup nabi sampai nanti di akhir zaman.

C). Beberapa contoh mukjizat para nabi dan rasul:

·         Daud memiliki suara merdu sehingga makhluk lain pun ikut bertasbih bersamanya, sanggup berbicara dengan burung, dan berhasil mengalahkan Jalut seorang prajurit raksasa dari negeriFilistin, sanggup melunakkan besi dengan tangan kosong.
·         Ibrahim tidak hangus dibakar, karena api yang membakarnya berubah menjadi dingin.
·         Yusuf memiliki ketampanan luar biasa dan mampu mentakwilkan mimpi-mimpi.
·         Shaleh berupa unta betina yang tidak boleh disembelih, sebagai hujjah atas kaumnya.
·         Yunus bisa hidup di dalam perut ikan nun selama tiga hari.
·         Sulayman sanggup berbicara dalam bahasa hewan, menguasai bangsa jin, mampu menundukkan angin, memiliki permadani yang terbuat dari sutera hijau dengan benang emas dengan ukuran 60 mil panjang dan 60 mil lebar.
·         Musa berupa tongkat, tangan, belalang, kutu, katak, darah, topan, laut, dan peristiwa-peristiwa di Bukit Thur.
·         Isa berupa kemampuan menyembuhkan orang buta, menyembuhkan penderita kusta dan menghidupkan orang mati.
·         Muhammad berupa Isra dan Mi'raj, membelah bulan untuk membuktikan kenabiannya terhadap orang Yahudi, bertasbihnya kerikil di tangannya, batang kurma yang menangis, pemberitaanMuhammad tentang peristiwa-peristiwa masa depan ataupun masa lampau, tetapi mukjizat yang terbesar adalah Al-Qur’an.
D). Bentuk mukjizat
Mukjizat-mukjizat tersebut tidak lepas dari bentuk-bentuk berikut ini:
·         Ilmu, seperti pemberitahuan tentang hal-hal ghaib yang sudah terjadi ataupun yang akan terjadi, umpamanya pengabaran Isa kepada kaumnya tentang apa yang mereka makan dan apa yang mereka simpan di rumah-rumah mereka. Sebagaimana pengabaran Muhammad tentang fitnah-fitnah atau tanda-tanda hari kiamat yang bakal terjadi, sebagaimana banyak dijelaskan dalam hadits-hadits.
·         Kemampuan dan kekuatan, seperti mengubah tongkat menjadi ular besar, yakni mukjizat Musa yang diutus kepada Firaun dan kaumnya. Kemudian penyembuhan penyakit kulit, buta, serta menghidupkan orang-orang yang sudah mati, yang kesemuanya adalah mukjizat Isa. Juga terbelahnya bulan menjadi dua yang merupakan salah satu mikjizat Muhammad.
·         Kecukupan, misalnya perlindungan bagi Muhammad dari orang-orang yang menginginkan kejahatan kepadanya. Hal ini sering terjadi, ketika di Makah sewaktu malam hijrah, ketika di dalam gua, lalu dalam perjalanan ke Madinah ketika bertemu dengan Suraqah bin Malik, lalu di Madinah ketika orang-orang Yahudi ingin menculiknya dan lain-lain. Contoh-contoh ini yang diyakini oleh umat Muslim menunjukan bahwa Allah mencukupi rasul-Nya dengan perlindungan, sehingga tidak membutuhkan lagi perlindungan makhluk lain.
Dari tiga jenis mukjizat para nabi di atas jelaslah bahwa pada hakekatnya bertujuan untuk membenarkan kerasulan para rasul, dengan kemapuanya melebihi kemampuan masyarakatnya. Masyarakatnya tidak berdaya (‘ajaza) menantang para rasul, sehingga mereka menerima kebenaran ajaran yang dibawa para rasul.
Para nabi memiliki mukjizat yang berbeda sesuai dengan kondisi masyaraktnya. Musa, karena masyarakatnya sangat ahli dalam ilmu sihir, maka mukjizatnya ialah kemampuan mengubah tongkat menjadi ular besar, yang mampu menelan semua ular yang dimunculkan para penyihir Fir’aun. Isa, karena masyarakatnya ahli di bidang pengobatan, mukjizatnya ialah kemampuan menyembuhkan orang buta sehingga mampu melihat kembali. Sedangkan Muhammad, karena masyarakatnya ahli dalam bidang sastra, maka mukjizatnya ialah Al-Qur’an, yang melebihi sastra Arab gubahan para sastrawan yang dianggap tidak ada yang mampu menyaingi Al-Qur’an ketika itu. Bagaimana canggihnya kemampuan sastrawan Arab, namun mereka tidak mampu (tidak berdaya) menyamai al-Qur’an.

2.      MUKJIZAT DALAM AGAMA KRISTEN
Mukjizat' adalah suatu kejadian atau peristiwa yang luar biasa atau di luar kebiasaan yang dilakukan oleh TUHAN (YHWH) atau oleh Allah atau oleh Kuasa Roh TUHAN dengan tujuan tertentu, misalnya untuk meneguhkan pengutusan seorang Nabi TUHAN, seorang Rasul Tuhan maupun seorang hamba Tuhan.

A). Etimologi

Mukjizat' berasal dari Bahasa Arab المعجزات (Baca: al-Mu'jizat), bermakna "suatu kejadian atau peristiwa atau fenomena yang luar biasa atau di luar kebiasaan atau yang secara normal tidak dapat dilakukan oleh manusia atau oleh mesin buatan manusia maupun oleh makhluk hidup ciptaan Tuhan, sehingga secara meyakinkan hanya dapat dilakukan oleh kuasa Tuhan sendiri." Tetapi suatu kejadian yang luarbiasa mungkin saja merupakan sesuatu hal atau temuan yang baru yang nampak seperti sebuah mukjizat, namun jika dikemudian hari hal tersebut menjadi pengetahuan yang dapat dikuasai oleh manusia, sehingga banyak orang atau mesin buatan manusia dapat mengulangi kejadian, peristiwa atau fenomena serupa, maka kejadian, peristiwa atau fenomena tersebut tidak dapat dikategorikan atau digolongkan sebagai mukjizat.
Alkitab mencatat begitu banyak kejadian atau peristiwa yang secara meyakinkan dapat digolongkan sebagai mukjizat. Berikut beberapa contoh mukjizat yang tercatat di Alkitab yang secara meyakinkan merupakan perbuatan TUHAN dengan alasan yang menguatkannya.

B). Penciptaan langit dan bumi

Kitab Kejadian menceriterakan bagaimana Allah menciptakan Bumi dan segala isinya dalam enam hari menurut bilangan Tuhan. Langit dan Bumi diciptakan dari ketiadaan (kosong) menjadi ada sehingga sangat meyakinkan bahwa penciptaan langit dan Bumi merupakan mukjizat yang dikerjakan oleh Allah.