Oleh Nafsiyah
Periode
Tabi’in dimulai setelah lepas kekuasaan Ali sebagai khalifah dan kemudian
kekuasaan dipegang oleh pemerintahan Muawiyah bin Abi Sofyan yang berakhir pada
awal abad 2 H, seiring dengan berakhirnya dinasti Umayah.[1]
Syariat islamiyah telah diketahui
masyarakat sejak dahulu, dan fiqih islamiyah telah melalui
beberapa abad dan telah berkembang sampai saat sekarang ini sehingga dapat menutupi
kemudharatan dan pertikaian dan sebagai kesempurnaan bagi umat manusia saat ini
dan masa-masa mendatang. Akan tetapi
madrasah-madrasah fiqih yang ada saat itu membentuk seseorang yang berwawasan
sempit dan menjadi seseorang yang berta’sub (baca; fanatik) terhadap
ajaran-ajaran dan pendapat-pendapat imamnya dan selalu menyalahkan pendapat
yang bertentangan tanpa mau peduli dengan pendapat yang bertentangan dengannya.
Adanya orang berpendapat bahwa mazhab
adalah melemahkan islam dikarenakan pertikaian antara mazhab, dan ada pula yang
mengatakan bahwa imam-imam mazhab yang empat adalah bid’ah bukan dari agama
islam dan
kitab-kitab imam mazhab tersebut adalah sumber perpecahan. Seharusnya kita
jangan berta’sub dan bertaklid buta namun membuka wawasan kita sehingga selalu
dapat menghormati pendapat orang lain yang bertentangan dengan pendapat kita.
Hancurnya persatuan
umat islam disebabkan dengan pertentangan yang berdasakan fanatik dan taqlid
buta sehingga orang yang bermazhab syafi’i tidak mau beriman dengan mazhab
hanafi misalnya. Hal ini dikarenakan
ketidakpedulian mereka sehingga tidak bisa menerima pendapat yang bertentangan
dengannya.[2]
Mazhab: sekte; golongan; kelompok
keyakinan (keagamaan);. Mazhab dalam
bentuk jamaknya mazhabih yang berarti suatu nama untuk para ulama mujtahid yang
mempelajari kitab Allah dan mengumpulkan hadist-hadist nabi yang
mereka ketahui serta mempelajari
perkataan dan fatwa para sahabat, kemudian mereka mengeluarkan hukum-hukum dari
semuannya itu, dan kemudian yang tidak mereka dapatkan dari nash yang shohih,
mereka qiyaskan dengan yang sesuai menurut zaman, tempat dan kejadiannya, baik dengan cara
istihsan, masholil musalah atau dengan ‘uruf, semua itu dilakukan dengan
mempelajari dari dalil-dalil yang ada bukan dengan syahwat dan hawa nafsu.
- Latar Belakang
Definisi mazhabiyah adalah bertaqlidnya
orang awam yang belum mencapai derajat
mujtahid dari imam mazhabnya sama saja harus berpegang tehadap satu mazhab
atau berpindah kepada mazhab yang lain.
Pada masa tabi’in pada awal abad ke-2
sampai pertengahan abad ke-4 hijriah terkenal dengan masa keaktifan dalam
bidang fiqih, penyusunan ilmu pengetahuan, banyaknya para mujtahid, timbul dan
berkembangya mazhab-mazhab fiqih dan timbulnya istilah-istilah fiqih.
Pada periode abasiah lebih menekankan
fiqih dan fuqoha sehingga memberikan perhatian yang besar pada keduanya. Semua
itu disebabkan dekatnya para khalifah pada saat itu dengan ulama, serta
khalifah pada saat itu dengan ulama, serta khalifah selalu meminta fatwa atau
pengarahan tentang fiqih kepada para fuqoha. Sehingga berkembanglah para
mujtahid sampai ke negara-negara islam, ditambah lagi dengan bebasnya
berfikir dan berijtihad sehingga semakin banyaknya perbedaan tempat dan kondisi
ngara-negara
islam lainnya,
maka para mujtahid berfatwa dengan ijtihadnya, sehingga timbullah pada masa ini
aliran-aliran atau
firqoh.
- Pembahasan
Pada masa Tabi’in yakni pada masa akhir
pemerintahan Bani Umayyah ini muncullah firqoh Jahmiyah Musyabihah dan
Mumatstsilah. Padahal semua itu tidak pernah terjadi pada masa sahabat.
Firqoh Jahmiyah wal musyabihah cenderung sama dengan firqoh
Murji’ah, mereka memandang alqur’an
yaitu lebih mendahulukan akal daripada naql, akal dijadikan sebagai asas
dan landasan utama.[3]
Sesangkan firqoh Mumatstsilah,adalh mereka yang berpandangan
bahwasanya sifat alloh itu sama dengan makhluk-Nya, missal, Alloh Maha
mendengar, maka, mereka menafsirkan bahwa pendengaran sama sengan pendengaran
manusia, Alloh Maha melihat, maka penglihatan Alloh sama dengan penglihatan
manusia.
Sebenarnya timbulnya firqoh-firqoh
bukan hanya muncul pada periode abasiah saja, akan tetapi
sudah ada beberapa aliran atau mazhab pada masa ali bin abi tholib yang
terkenal dengan khawarij dan syi’ah, yang mulanya hanya berbentuk partai
politik, akan tetapi lama kelamaan merambat menjadi pertentangan agama.
Mazhab-mazhab ini semua bukan dari ijtihad para imam mazhab akan tetapi juga
dari hasil amalnya yaitu melalui
para murid imam mazhab itu sendiri.
Kemudian berkembanglah perbedaan (ikhtilaf) diantara para fuqoha dengan banyaknya masalah
fiqih dan berbeda-beda pendapat para ulama mujtahid, karena banyaknya kejadian
di suatu daerah yang tidak mungkin untuk berkumpulnya para mujtahid untuk
bermusyawarah sehingga setiap mereka berijtihad dengan pemikiran mereka yang
memungkinkan benar atau salah.
Perlu
diketahui bahwa sejarah perpecahan umat tidak terjadi pada zaman sahabat. Yang
terjadi pada zaman mereka hanyalah perbedaan pendapat yang kemudian berakhir
dengan ijma’ atau tunduk dengan pendapat mayoritas atau bersatu pada keputusan
imam.[4]
Bagi kita kaum
muda harus senantiasa belajar dan mengambil ilmu dari para ulama yang telah
diakui kredibilitasnya dalam memahami agama dan mengamalkannya, khususnya dalam
permasalahan-permasalahan umat dan kontemporer yang butuh ijtihad dan
kematangan ilmu. Juga hendaknya menjaga ukhuwah dengan menunaikan hak-hak dan
etika ukhuwah yang telah dijabarkan para ulama berdasarkan al-Qur`an dan sunnah.
Mudah-mudahan
Allah memberikan taufiqNya kepada kita semua dan mengaruniai kita semua ilmu
yang manfaat dan amal sholeh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar