Pages

22 September 2013

Hukum Jual Beli



BA’I (JUAL BELI)

Makalah ini disusun unuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Fiqih
Diampu oleh Machfudz



Disusunoleh :
Ayu Maslahah
Sofi Lutfiana
Khoirul rizal


FAKULTAS TARBIYAH PRODI PAI
UNIVERSITAS SAINS AL-QURAN (UNSIQ)
JAWA TENGAH WONOSOBO
2013






 BAB  1
PENDAHULUAN

A.    Latarbelakang

Manusiadijadikan Allah SWT sebagaimakhluksosial yang salingmembutuhkanantarasatudengan yang lain. Untukmemenuhikebutuhanhidupnya, manusiaharusberusahamencarikarunia Allah yang adadimukabumiinisebagaisumberekonomi.
Allah SWT berfirman yang artinya : “Dan Carilahpadaapa yang telahdianugerahkanAllahkepadamu(kebahagiaan) negeriakhirat, danjanganlahkamumelupakanbagianmudari (kenikmatan) duniawidanberbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telahberbuatbaikkepadamu, danjanganlahkamuberbuatkerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidakmenyukai orang-orang yang berbuatkerusakan.”(QS AzZumar : 39)

B.     Rumusan

Masalah yang mendasarpadamakalahiniadalah :
1.     apa yang dimaksuddenganjualbeli?
2.     Apa yang menjadi landasan hukum jual beli?
3.     Apa saja rukun dan syarat dalam jual beli?
4.     Berapa macam jual beli?
C.   Tujuan
1.untuk memenuhi tugas fiqih mengenai jua lbeli
2.     Untuk mengetahui, makna, landasan hukum, rukun,Syarat, ragam,hikmah dan anjuran jual beli
3.     menambah wawasan dalam kajian ilmu fiqih masalah jual beli
  
BAB 11
PEMBAHASAN


1.      JUAL BELI  ( BA’I )
Menurutbahasajualbeliadalahmenukarkarkansesuatudangansesuatu yang lain, sedangmenurutsyara’ ialahmenukarkanhartadanganhartapadawajahtertentu.Jualbelisahdenganadanyaijab( pernyataanmenjual ) daripenjual, selkalipunsambilbergurau.
Ijabadalah kata-kata yang menyatakankepemilikansecarajelasmisalnya : “sayamenjualbaranginikepadafulandenganhargasekian”
Jugaadanyaqabul( persetujuanpembeli ) daripembelisekalipunbergurau, qabulyaitu kata-kata yang menyatakantamalluk ( menerimakepemilikan ) secarajelasmisalnya : “baranginisayabelidenganhargasekian “
Makajualbelitidaksahmu’athah( carasekedarsalingmemberikandanmenerima )  namumdipilih hokum sahpadabarang-barang yang dengancaramu’athaholehuruf ( kebiasaan ) telahdibiasaakansebagaijualbelimisalnya roti dandagingbukanbarang yang semacambinatangdanbumi.
2.      LANDASAN HUKUM
Jualbelidisyariatkanberdasarkan al-quran, sunnahdanijma’ yakni:
·         Al-Quran diantaranya
QS.Al-Baqarah : 275   “padahal Allah telahmenghalalkanjualbelidanmengharamkanriba”
QS.Al-Baqarah : 282   “danpersaksikanlahapabilakamuberjualbeli”
QS.Aln-Nisa’ : 29        “kecualidenganjalanperniagaan yang dilakukansukasamasuka”
·         As-sunnahdiantaranya
“ Nabi SAW ditanyatentangmatapencaharian yang paling baik. Beliaumenjawab, “seseorangbekerjadengantangannyadansetaipjualbeli yang mabrur” (HR.Bazzar, Hakim menyahihkannyadariRafi’ahibn Rafi’)
Maksudmabrurdarihadisdiatasadalahjualbeli yang terhindardariusahatipumenipudanmerugikan orang lain.
“jualbeliharusdipastikanharussalingmeridhai “ (HR.BaihaqidanIbnuMajjah)
·         Ijma’
Ulamatelahsepakatbahwajualbelidiperbolehkandengan alas anbahwamanusiatidakakanmampmencukupikebutuhansendiritanpabantuan orang lain. Naundemikian .bantuanataubarangmilik orang lain yang dibutuhkannyaituharusdigantidenganbarang yang lainnya yang sesuai.
                       

3.      ATURAN  JUAL BELI YANG DI MULAI  DENGAN IJAB DAN QABUL
SYARAT IJAB DAN QABUL
a.      Antarakeduanyatidakterpisahkandengandiamdenganwaktu lama, lain halnyajikahanyasejenak
b.      Tidakdisela-selaisekalipunsedikitdengan kata ajnabiyyaitu kata-kata yang tidakadasangkutpautnya , lagi pula bukanunyukkemaslahatanjualbeli yang bersangkutan
c.       Hendaknyakedu-duanyamempunyaimakna yang berssesuaian
d.      Ijabqabulharustidaktergantungpadakejadian
e.       Tidakdibatasiwaktu
RUKUN JUAL BELI
a.      Penjualdanpembeli
ü  Mukalaf
ü  Kehendaksendiri
ü  Tidakadanyapermusuhan
ü  Tidakmubazir
b.      Uangdanbenda yang dibeli
ü  Benda milikpenjualdanuangmilikpembeli
ü  Sahmenjualharta yang jelasmilik orang lain yang kemudiansetelahterjualternyatahartaitumilknya
ü  Suci
ü  Ada manfaatnya
ü  Barangitudapatdiserahkan
ü  Barangtersebutdiketahuioehpenjualdanpembeli
Apabilarukundansyaratnyakurang, makajualbelidianggaptidaksah.Dibawahiniakandiuraikanbeberapacontohjualbeli yang tidaksahkarenakurangrukunatausyaratnya :
1)      Menjualsuatubarang yang barudibelinyasebelumditerima, karenakepemilikannyabelumsempurna, danbarangitumasihdalamtangunggansipenjual, berartikalaubarangituhilangsipenjualharusmenganti.
SabdaRasulullahSAW :


“Janganlahengkaumenjualsesuatu yang enkaubelisebelumditerima” (HR. Ahmad baihaqi )
2)      Menjualbuah-buahansebelumpantasdimakan (dipeetik), karenabuah-buahan yang masihkecilseringrusakataubusuksebelummatang. Hal iniakanmerugikanpembelidanpenjualnya pun mengambilharganyadengantidakadakeuntungan



“Dari Ibnu Umar, Nabi SAW telahmelarangmenjualbuah-buahansebelumbuahnyatampakmasak (pantasdibeli)”
Beberapajualbeli yang sahtetapidilarang
a)      Membelibarangdenganharga yang lebihmahaldaripadahargapasaran
b)      Membelibarang yang sudahdibeli orang lain yang masihdalammasakhiyar, Rasulullah SAW bersabda :


“dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW telahbersabdajanganlahdiantarakamumenjualsesuatu yang sudahdibeli orang lain”
c)      Mencegat orang-orang yang dating daridesa, lalumemberibarangnyasebelummerekasampaikepasardansewaktumerekabelummengetahuihargapasar. Rasulullahbersabda :

“Dari Ibnu Abbas, Rasulullsh SAW bersabda “jangankamucegat orang-orang yang akankepasardijalansebelummerekasampaikepasar”
d)     Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat umum memerlukan barang itu.
e)      Menjual barang yang berguna tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh pembelinya.
f)       Jaul beli yang disertai tipuan.

MEMBATALKAN JUAL BELI

Apabila terjadi penyesalan diantara keduanya disunatkan untuk membatalkan jua lbeli
Sabda Rasulullah :


“Abu Hurairah telah menceritakan hadits berikut bahwa Nabi SAW telah bersabda “brang siapa mencabut jua lbelinya terhadap orang yang menyesal, maka Allah akan mencabut kejatuhannya (kerugian dagangannya)”. (HR.ImamBazzar) .

4.      MACAM-MACAM JUAL BELI

Jual beli menurut pertukarannya secara umum dibagi empat mecam :
a)      Jual beli saham (pesanan)
Yakni jual beli dengan cara menyerahkan terlebih dahulu uang muka kemudian barangnya diantarkan.
b)      Jaul beli muqayadhah (barter)
Yakni jual beli dengan cara menukar barang dengan barang, seperti menukar baju  dengan sepatu.
c)      Jual beli muthlaq
Jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati sebagai alat penukaran, seperti uang.
d)     Jual beli alat penukar dengan alat penukar
Jualbelialat yang biasa dipakai sebagai alat penukar dengan alat penukar lainya, seperti uang perak dengan uang pemas

Berdasarkan segi harga, jual beli dibagi pula menjadi empat macam
·         Jual beli yang menguntungkan (al-murabbahah)
·         Jual beli yang tidak menguntungkan, yaitu menjual dengan harga aslinya (ay-tauliyah)
·         Jual beli rugi (al-khusarah)
·         Jual beli al-musawah, yaitu penjual menyembunyikan harga aslinya tetapi kedua orang yang akad saling meridhai, jual beli inilah yang berkembang sekarang.

KESIMPULAN
·         Jual beli adalah tindakan atau taransaksi yang telah disyariatkan dalam arti telah ada hukumnya yang jelas dalam islam.
·         Supaya jual beli itu berlangsung menurut cara yang dihalalkan, maka harus mengikuti ketentuan yang telah ditentukan seperti syarat dan rukun jual beli dan terhindar dari hal-hal yang dilarang.
DAFTAR PUSTAKA                    
H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Bandung, Sinar Baru Al Gensindo, 2010.
Prof. Dr. Amir Syarifudin, Garis-Garis Besar Fiqih, Jakarta, Fajar interpratama Offset, 2005.
Rachmat Syafe’I, Fiqih Muamalah, Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar