BA’I (JUAL BELI)
Makalah ini disusun unuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Fiqih
Diampu oleh Machfudz
Disusunoleh :
Ayu Maslahah
Sofi Lutfiana
Khoirul rizal
FAKULTAS TARBIYAH PRODI
PAI
UNIVERSITAS SAINS AL-QURAN
(UNSIQ)
JAWA TENGAH WONOSOBO
2013
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latarbelakang
Manusiadijadikan
Allah SWT sebagaimakhluksosial yang salingmembutuhkanantarasatudengan yang
lain. Untukmemenuhikebutuhanhidupnya, manusiaharusberusahamencarikarunia Allah
yang adadimukabumiinisebagaisumberekonomi.
Allah
SWT berfirman yang artinya : “Dan Carilahpadaapa yang
telahdianugerahkanAllahkepadamu(kebahagiaan) negeriakhirat,
danjanganlahkamumelupakanbagianmudari (kenikmatan) duniawidanberbuatbaiklah
(kepada orang lain) sebagaimana Allah telahberbuatbaikkepadamu, danjanganlahkamuberbuatkerusakan
di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidakmenyukai orang-orang yang
berbuatkerusakan.”(QS AzZumar : 39)
B. Rumusan
Masalah
yang mendasarpadamakalahiniadalah :
1.
apa yang dimaksuddenganjualbeli?
2.
Apa yang menjadi landasan hukum jual beli?
3.
Apa saja rukun dan syarat dalam jual beli?
4.
Berapa macam jual beli?
C. Tujuan
1.untuk memenuhi tugas fiqih mengenai jua lbeli
2. Untuk mengetahui, makna, landasan hukum, rukun,Syarat,
ragam,hikmah dan anjuran jual beli
3.
menambah wawasan dalam kajian ilmu fiqih masalah jual beli
BAB
11
PEMBAHASAN
1. JUAL BELI ( BA’I )
Menurutbahasajualbeliadalahmenukarkarkansesuatudangansesuatu
yang lain, sedangmenurutsyara’ ialahmenukarkanhartadanganhartapadawajahtertentu.Jualbelisahdenganadanyaijab(
pernyataanmenjual ) daripenjual, selkalipunsambilbergurau.
Ijabadalah kata-kata yang
menyatakankepemilikansecarajelasmisalnya :
“sayamenjualbaranginikepadafulandenganhargasekian”
Jugaadanyaqabul( persetujuanpembeli )
daripembelisekalipunbergurau, qabulyaitu kata-kata yang menyatakantamalluk (
menerimakepemilikan ) secarajelasmisalnya : “baranginisayabelidenganhargasekian
“
Makajualbelitidaksahmu’athah(
carasekedarsalingmemberikandanmenerima )
namumdipilih hokum sahpadabarang-barang yang dengancaramu’athaholehuruf
( kebiasaan ) telahdibiasaakansebagaijualbelimisalnya roti dandagingbukanbarang
yang semacambinatangdanbumi.
2. LANDASAN HUKUM
Jualbelidisyariatkanberdasarkan
al-quran, sunnahdanijma’ yakni:
·
Al-Quran
diantaranya
QS.Al-Baqarah : 275
“padahal Allah telahmenghalalkanjualbelidanmengharamkanriba”
QS.Al-Baqarah : 282
“danpersaksikanlahapabilakamuberjualbeli”
QS.Aln-Nisa’ : 29 “kecualidenganjalanperniagaan yang
dilakukansukasamasuka”
·
As-sunnahdiantaranya
“ Nabi SAW ditanyatentangmatapencaharian yang paling
baik. Beliaumenjawab, “seseorangbekerjadengantangannyadansetaipjualbeli yang
mabrur” (HR.Bazzar, Hakim menyahihkannyadariRafi’ahibn Rafi’)
Maksudmabrurdarihadisdiatasadalahjualbeli yang
terhindardariusahatipumenipudanmerugikan orang lain.
“jualbeliharusdipastikanharussalingmeridhai “
(HR.BaihaqidanIbnuMajjah)
·
Ijma’
Ulamatelahsepakatbahwajualbelidiperbolehkandengan
alas anbahwamanusiatidakakanmampmencukupikebutuhansendiritanpabantuan orang
lain. Naundemikian .bantuanataubarangmilik orang lain yang
dibutuhkannyaituharusdigantidenganbarang yang lainnya yang sesuai.
3. ATURAN JUAL BELI YANG DI MULAI DENGAN IJAB DAN QABUL
SYARAT
IJAB DAN QABUL
a.
Antarakeduanyatidakterpisahkandengandiamdenganwaktu
lama, lain halnyajikahanyasejenak
b.
Tidakdisela-selaisekalipunsedikitdengan
kata ajnabiyyaitu kata-kata yang tidakadasangkutpautnya , lagi pula
bukanunyukkemaslahatanjualbeli yang bersangkutan
c.
Hendaknyakedu-duanyamempunyaimakna
yang berssesuaian
d.
Ijabqabulharustidaktergantungpadakejadian
e.
Tidakdibatasiwaktu
RUKUN JUAL BELI
a.
Penjualdanpembeli
ü Mukalaf
ü Kehendaksendiri
ü Tidakadanyapermusuhan
ü Tidakmubazir
b.
Uangdanbenda
yang dibeli
ü Benda milikpenjualdanuangmilikpembeli
ü Sahmenjualharta yang jelasmilik orang
lain yang kemudiansetelahterjualternyatahartaitumilknya
ü Suci
ü Ada manfaatnya
ü Barangitudapatdiserahkan
ü Barangtersebutdiketahuioehpenjualdanpembeli
Apabilarukundansyaratnyakurang,
makajualbelidianggaptidaksah.Dibawahiniakandiuraikanbeberapacontohjualbeli yang
tidaksahkarenakurangrukunatausyaratnya :
1) Menjualsuatubarang yang barudibelinyasebelumditerima, karenakepemilikannyabelumsempurna, danbarangitumasihdalamtangunggansipenjual, berartikalaubarangituhilangsipenjualharusmenganti.
SabdaRasulullahSAW :
“Janganlahengkaumenjualsesuatu
yang enkaubelisebelumditerima” (HR. Ahmad baihaqi )
2) Menjualbuah-buahansebelumpantasdimakan (dipeetik), karenabuah-buahan yang masihkecilseringrusakataubusuksebelummatang. Hal iniakanmerugikanpembelidanpenjualnya pun mengambilharganyadengantidakadakeuntungan
“Dari Ibnu Umar, Nabi
SAW telahmelarangmenjualbuah-buahansebelumbuahnyatampakmasak (pantasdibeli)”
Beberapajualbeli yang sahtetapidilarang
a) Membelibarangdenganharga yang lebihmahaldaripadahargapasaran
b) Membelibarang yang sudahdibeli orang lain yang masihdalammasakhiyar, Rasulullah SAW bersabda :
“dari Abu Hurairah,
Rasulullah SAW telahbersabdajanganlahdiantarakamumenjualsesuatu yang
sudahdibeli orang lain”
c) Mencegat orang-orang yang dating daridesa, lalumemberibarangnyasebelummerekasampaikepasardansewaktumerekabelummengetahuihargapasar. Rasulullahbersabda :
“Dari Ibnu Abbas,
Rasulullsh SAW bersabda “jangankamucegat orang-orang yang
akankepasardijalansebelummerekasampaikepasar”
d) Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat umum memerlukan barang itu.
e) Menjual barang yang berguna tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh pembelinya.
f) Jaul beli yang disertai tipuan.
MEMBATALKAN
JUAL BELI
Apabila terjadi penyesalan diantara keduanya disunatkan untuk membatalkan jua lbeli
Sabda Rasulullah :
“Abu
Hurairah telah menceritakan hadits berikut bahwa Nabi SAW telah bersabda
“brang siapa mencabut jua lbelinya terhadap orang yang menyesal, maka Allah
akan mencabut kejatuhannya (kerugian dagangannya)”. (HR.ImamBazzar) .
4. MACAM-MACAM JUAL BELI
Jual beli menurut pertukarannya secara umum dibagi empat mecam
:
a) Jual beli saham (pesanan)
Yakni jual beli dengan cara menyerahkan terlebih dahulu uang muka kemudian barangnya diantarkan.
b) Jaul beli muqayadhah (barter)
Yakni jual beli dengan cara menukar barang dengan barang,
seperti menukar baju dengan sepatu.
c) Jual beli muthlaq
Jual beli barang dengan sesuatu yang
telah disepakati sebagai alat penukaran, seperti uang.
d) Jual beli alat penukar dengan alat penukar
Jualbelialat yang
biasa dipakai sebagai alat penukar dengan alat penukar lainya,
seperti uang perak dengan uang pemas
Berdasarkan segi harga, jual beli dibagi pula
menjadi empat macam
·
Jual beli
yang menguntungkan (al-murabbahah)
·
Jual beli yang tidak menguntungkan,
yaitu menjual dengan harga aslinya (ay-tauliyah)
·
Jual beli rugi
(al-khusarah)
·
Jual beli
al-musawah, yaitu penjual menyembunyikan harga aslinya tetapi kedua orang yang
akad saling meridhai, jual beli inilah yang berkembang sekarang.
KESIMPULAN
·
Jual
beli adalah tindakan atau taransaksi yang telah disyariatkan dalam arti telah
ada hukumnya yang jelas dalam islam.
·
Supaya
jual beli itu berlangsung menurut cara yang dihalalkan, maka harus mengikuti
ketentuan yang telah ditentukan seperti syarat dan rukun jual beli dan
terhindar dari hal-hal yang dilarang.
DAFTAR PUSTAKA
H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam,
Bandung, Sinar Baru Al Gensindo, 2010.
Prof. Dr. Amir Syarifudin,
Garis-Garis Besar Fiqih, Jakarta, Fajar interpratama Offset, 2005.
Rachmat Syafe’I, Fiqih Muamalah,
Bandung