• images-no-1.jpg
  • images-no-2.jpg
  • images-no-3.jpg
  • images-no-4.jpg
  • images-no-5.jpg

Pages

2 Juli 2013

Sejarah Islam Modern Pasca Tragedi 11 September

0 komentar


Oleh : Akhmad Luthfi Ali
Kelas : PAI 2C
I.      Pendahuluan
           Tragedi 11 September 2001, atau 911 tragedi itu, menjadi momentum yang sangat menentukan dalam perjalan sejarah islam. Peristiwa tersebut diakui sebagai peristiwa yang semakin memperuncing hubungan Barat dan Islam yang selama ini memang saling mencurigai. Peristiwa tersebut memperkuat pandangan Barat atas dunia islam (terutama AS), bahwa Islam, khususnya kaum radikalnya, terbukti menjadi bagian dari ancaman serius bagi dunia. Barat yang selama ini menangkap pesan-pesan damai dan kebaikan yang menjadi inti dari ajaran agama islam, secara tiba-tiba bereubah dan lenyap dan tergantikan oleh kebencian yang memuncak terhadap islam. Tidak sedikit yang menolak memperdebatkan persoalan ini pada ranah kebijakan luar negri pemerintah AS dan kebjakan keamanan nasional AS, tetapi lebih sebagai peristiwa murni serangan brutal yang juga harus diselesaikan secara militer dengan cara berperang. Selain itu karna tragedi tersebut, maka image Barat terhadap Islam semakin negatif bahkan sudah sampai level mengerikan yakni gejala ketakutan yang dikenal dengan Islamphobia. M.Abu Robi’ mencoba mengkaji tragedi tersebut dalam perspektif sejarah. Dan makalah ini akan memberikan sedikit pengetahuan buat kita tentang pandangan islam dimasa kini.

II.   Rumusan Masalah
       Dengan segala keterbatasan tim penulis, maka dalam makalah ini tidak akan dijabarkan satu persatu secara rinci, tapi akan dibahas beberapa sup pokok bahasan seperti :
a.      Pandangn islam menurut Abu Robi’, dimana akan diuraikan empat poin penting yang perlu dipertimbangkan.
b.     Pendidikan di dunia muslim, yaitu apakah sudah moderen ataukah masih tradisional.
c.      Relevansi pemikiran M.Abu Robi’ dalam konteks Religion, Sains dan Cultur.




III.    Pembahasan
           Sering kali kita dibuat bingung antara Pemikiran Islam dan Islam itu sendiri. Menurut sejarawan Arab Ibnu Khaldun bahwa Pemikiran Islam merujuk pada seluruh perkembangan ilmu pengetahuan Muslim seperti al-Qur’an, hadith,fiqh, kalam, dan sufi. Sementara Islam yang dimaksut adalah pemikiran yang merujuk kepada wahyu yang kekal dan Islam tetap sebagai agama yang suci. Selain itu Pemikiran Islam tunduk terhadap perubahan, sedangkan Islam tidak. Menurut Abu Robi’ pemilihan seperti itu sangat berguna meskipun dalam pembahasan/anilisis ahirnya tidak memuaskan. Oleh karena itu, dalam membahas Islam, dalam Pandangan Abu Robi’ terdapat emat poin penting yang perlu dipertimbangkan, yakni:
           Pertama; ranah filosofis/ teologis/ idiologi. Islam menjadi problem filsafat, teologi,dan idiologi dalam memikirkan Arab modern. Sebagian orang membicarakan sosok Islam elit, yakni islam resmi (official Islam), sedangkan ang lain membicarakan islam populer (oppositional Islam).kedua posisi pengamatan tersebut sepakat, islam dapat menjadi kekuatan yang bersifat “passif” maupun “revolusioner” dalam masyarakat. Bahkan ada yang lebih berani berpendapat, konsep islam sebagai “wahyu” tidak lagi dapat dipertahankan, dan apa yang di sebut Islam tidak lain adalah apa yang di buat seseorang, kelompok atau masyarakat dengan mengatasnamakan Islam.Islam dapat “ digunakan “ sebagai alat gerak untuk meraih kemajuan atau sebagai alat  pembenar kesenjangan ekonomi atau sosial dalam masyarakat. Dengan kata lain, menurut pendapat ini, Islam tidak dapat diistimewakan sebagai entitas yang “suci”. Secara tidak langsung  bahwa Islam tersusupi oleh lebih dari satu oengertian atau definisi.
           Kedua; ranah teologis. Pada dataran teologis, Islam memperoleh makna yang terbuka (open-ended), sejak percaya kepada Tuhan yang satu sampai ketersambungan teologis dengan seluruh wahyu yang mendahuluinya, sedang yang lain, dapat dipahami dengan pengertian yang sederhana sebagai “penyerahan diri sebagai Tuhan yang satu “ Dengan lain ungkapan, seorang dapat meneliti atau menguji sifat dasar teologi Islam dari perspektif sejarah agama-agama khususnya dari Kristen dan Yahudi. Atau orang dapat melihat islam dari sudut pandang teologi inklusif, yakni keesaan Tuhan.
         Ketiga; ranah teks (nash). Teks (nash) adalah inti pokok kebudayaan Islam. Menurut pendapat umum ahli-ahli hukum Islam, baik al-Qur’an maupun al-Hadith membentuk dasar-dasar tekstual Islam, yang memuat dasar-dasar pokok teologi Islam. Oleh karena itu, dapat dibearkan untuk mengatakan bahwa sejak mula sejarah Islam, sudah ada hubungan dialektis antara teks dan sejarah manusia dan antara teks dan pemikiran manusia. Dengan kata lain, sejarah dan pemikiran manusia merupakan hasil perpaduan yang sangat komplek antara yang bersifat “manusia” (human) dan yang bersifat “ketuhanan/keilahian” (diven); atau antara tulisan keagamaan (religious) dan faktor-faktor sosial ekonomi dan politik.
                  Ke-empat; Ranah realitas antropologi. Memang benar Islam memiliki sisi normatif. Namun demikian dalam evolusinya perkembangan sejarahnya, Islam telah mendorong lahirnya tradisi kultural, sosial, literer, filosofis, dan politis yang komplek yang sampai sekarang masih membentuk pandangan hidup masyarakat muslm.Islam telah menjadi isu yang menarik dalam hal-hal yang terkait dengan kekuasaan dan organisasi sosial dan politik. Banyak berbagai gerakan intelektual dan politik telah menafsirkan tradisi ini berbeda-beda. Dalam pengertian ini tradisi dapat berarti sebagai kekuatan yang bersifat pasif maupun revolusioner.
                  Dalam pemikiran  Abu Robi’ melalui survei historisnya, selain menyetujui keempat pendekatan tersebut di atas juga memandang perlunya sosiolohi agama. Agama dalam konteks ini dipandang memiliki kekuatan yang cukup sebagai mana keempat konteks diatas untuk melakukan perubahn sosial yang lebih nyata.
          
                 Disadari atau tidak, pendidikan agama tidak dimodernisasikan secara memadai. Pasca-kemerdekaannya, beberapa negara muslim seperti Mesir, Indonesia, dan Pakistan mencoba memodernisasikan secara memadai. Ada beberapa premis untuk mendiskusikan pertanyaan modern atau tradisionalkah pendidikan didunia muslim diatas.
           Pertama, para elit militer dan politik aktif memberi dukungan kepada lembaga-lembaga pendidikan tradisional hanya untuk mempertahankan status que. Ada simbiosis mutualisme antara pendidikan dan kekuasan.
           Kedua, karena sentral dan sensitifnya islam, menginterfensi konstruksi modern studi-studi keislaman untuk menjamin netralitas agama dalam problem-problem sosial politik. Akibatnua, study Islam terbatas pada lapangn tertutup, yaitu balaghah (teori Arab) dan nahwu (tata bahasa Arab)
           Ketiga,      perspektif sosial dan filsafat kritik tidak ada. Kenyataannya, sebagian besar mahasiswa yang memperoleh biyasiswa dari pemerintah untuk melanjutkan sekolah diluar negri, khususnya di negara-negara Teluk, hanya belajar ilmu pengetahuan keras atau atministrasi bisnis, yaitu matakuliah yang bebas nilai dan bebas kritik. Abu Robi’ yang menetap sekitar 20 tahun di AS tidak menemukan satupun mahasiswa yang mengambil ilmu politik, filsafat, atau sejarah. Fakta menunjukkan betapa sulitnya beberapa negara Arab untuk mengejar pertumbuhan tradisi ilmiah.
                 Keempat, studi Islam hanya berputar pada kajian syari’ah dan fiqh yang kosong dari muatan kritik politik dan kosong dari relevansi situasi kekinian.
           Kelima, ada pembeda yang sangat jelas antara teologi dan politik atau antara teologi dan sosial. Teologi dipahami sebagai ritus, simbul, dan hanya berupa teks-teks sejarah. Hal itu menimbulkan ketegangan antara pemikiran dan realitas, antara islam dan realitas. Masyarakat sangat paham dengan teks-teks Islam tetapi tidak tahu bagaimana menguji teks-teks secara kritis dalam hubungannya dengan kondisi sosial politik sekitarnya. Intelektual negri ini hanya mendiskusikan persoalan-persoalan teologi yang sangat ringan atau mengangkat pertanyaan-pertanyaan yang sudah mati ratusan tahun yang lalu.
           Dari kelima premis diatas dapat diketahui bahwa pendidikan sekuler di Negara muslim juga tidak lebih baik dari pendidikan tradisional. Elit terpelajar sekuler kita adalah orang yang tidak memiliki kemandirian sikap, tidak mengindahkan moral, dan hanya intelelektual upahan.
           Pemikiran Abu Robi’ menunjukan adanya kegelisahan akademik yang memiliki relevansi dengan studi agama, sains dan budaya. Sebagaimana yang telah diuraikan diatas dimana ranah filosofis, teologis dan idiologis sudah saatnya dikedepankan dibandingkan dengan pandangan islam sebagai realitas wahyu yang tidak ramah dengan realitas sekarang. Abu Robi’ juga memiliki relevansi saling berinteraksi antara sains dengan agama sebagaimana dalam ranah ketuhanan (divene) dan ranah kemanusiaan (humanity) dan antara persoalan keagaman (religious) dengan persoalan ekonomi dan politik yang dihadapi umat manusia. Dapat dikatakan hal ini menunjukkan adanya relevansi antara agama dengan ilmu yang lain, yang saling menopang satu dengan yang lain. Sehingga mendorong lahirnya tradisi, literal, filosofis dan politis yang komplek.  
          

  
IV.    Kesimpulan
                  Islam yang baik dan yang benar itu tidak hanya mementingkan aspek filosofis teologis/ idiologisya saja, tidak hanya mengutamakan aspek teologinya saja, tidak hanya berpathok di ranah teks saja, dan tidak hanya mementingkan realitas antropologi. Tetapi keempan unsur tersebut harus di jadikan satu kesatuan komponen, dan sudah saatnya dikedepankan, karena untuk menjawab masalah atau problematik di era sekarang tidak bisa di selesaikan hanya dengan satu ilmu tetapi harus di selesaikan dengan dilihat terlebi dahulu persoalan dengan secara menggelobal selain itu kesaling terhubungan antara disiplin keilmuan  yang satu dengan ilmu yang lain sangt berpengaruh demi terpecahnya suatu masalah.
            Ternyata pendidikan di dunia muslim masih digolongkan pendidikan yang terbelakang,  karena apa kebanyakan kaum Muslim hanya mengkaji dan memikirkan teologi semata hanya mengetahui teks-teks Islam tetapi tidak bisa mengkritisi kondisi sosial dan politik sekarang. Dampaknya lahir para intelektual buta dan tidak peka terhadap permasalahan sekitar. Mereka lebih tertarik otentisitas ajaran dari pada problem riil masyarakat. Faktanya jelas sering sekali kaum intelektual kita yang mempunyai kesempatan melanjutkan sekolah diluar negri hanya belajar ilmu pengetahuan teknis yaitu matakuliah yang bebas nilai dan bebas kritik. Selain itu kaum Muslim juga kurang merajai di bidang Iptek kesehatan dan lain-lain, karena sejak kecil hanya pendidikan agamis saja yang diberikan oleh orang tuanya tanpa diperkenalkan ilmu-ilmu yang lain. Islam sangat memerlukan relevensi terhadap empat perspektif dalam studi keIslaman, sehingga bisa melahirkan tradisi kultural, sosial, literal dan politis yang komplek.
V.      Daftar Pustaka

Mubin, Nurul, 2013. The Meaning Of Religion. Wonosobo: Pesantren.
                 
                 
            

21 Mei 2013

Iddah Dalam Islam

2 komentar



MAKALAH
IDDAH DALAM ISLAM
Makalah ini di susun guna memenuhi tugas Mata Kuliah
Fikih  yang di ampu oleh Bpk Machfudz, M.Ag.



                                                                                      

Disusun Oleh :
1.      Akhmad Lthfi Ali
2.      Indrayati
3.      Rofikoh Annur

UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN (UNSIQ)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
B.Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi iddah
B. Macam-macam iddah
C. Hak perempuan dalam iddah
D. Hikmah adanya iddah
BAB III PENUTUP
            Kesimpulan
SARAN DAN KRITIK
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
.Latar Belakang
            Sebagian orang ada yang menyatakan bahwa ‘iddah’ kini sudah tidak perlu lagi bagi seorang janda yang sudah bercerai atau karena ditinggal suaminya. Alasannya adalah dengan penelitian laboraturium, kini sudah dapat diketahui jika ternyata kandungan dianggap “bersih” atau tidak ada calon bayi yang dikandung.[1]
            Orang-orang seperti ini tentu menganggap perceraian sama seperti mengganti pakaian, mobil, atau rumah, dimana kita dapat langsung mencari pengganti lagi yang baru ketika yang lama sudah tidak terpakai.
            Hidum manusia sebagaimana juga sebuah ikatan pernikahan, tentu tidak bisa dipahami sepicik itu, karena ada hikmah agung dibalik disaratkannya iddah.
            Dalam makalah yang kami buat ini, maka kami akan memaparkan masa iddah dan hal-hal yang berkaitan, maka kami akan merinci dalam rumusan masalah sebagai berikut ini:

Rumusan Masalah
A.     Apa definisi Iddah?
B.     Apa saja macam-macam Iddah?
C.     Bagaimana hak perempuan dalam Iddah?
D.     Apa hikmah adanya Iddah?
Tujuannya
A.    Untuk mengetahui apa itu Iddah yang sebenarnya.
B.     Untuk mengetahui apa saja macam-macam Iddah.
C.     Untuk mengetahui bagaimana hak perempuan pada masa Iddah.
D.    Untuk mengetahui hikmah apa saja yang didapat dengan adanya Iddah.


BAB II
 PEMBAHASAN
A. Definisi Iddah
Iddah ditinjau dari segi bahasa berasal dari kata adad yang artinya perhitungan. Maksudnya yaitu setelah isteri terceraikan atau ditinggal mati suaminya maka isteri tersebut menghitung hari-harinya dan masa bersihnya. Sedangkan menurut istilah adalah masa menunggu bagi wanita yang dicerai maupun ditinggal mati, pada masa tersebut isteri menunggu,tidak boleh menikah dengan orang lain.[2]
            Masa iddah sudah dikenal dari zaman Jahilliyah.Para ulama menyepakati iddah itu wajib hukumnya.Juga Allah telah berfirman pada
Q.S. Al-Baqarah ayat 228 yang artinya:
“Dan perempuan yang terthalaq hendaklah ia menahan diri tiga kali quru’….”

B. Macam Macam Iddah[3]
Iddah ada beberapa macam yaitu:
1)      Iddah isteri yang berhaid,yaitu tiga kali haid (quru’).
Ketika seorang wanita diceraikan dan masih masa subur atau dapat haid maka iddahnya tiga kali haid.Sebagaimana yang diterangkan pada surat Al-Baqarah ayat 228 diatas.
2)      Iddah isteri yang mati haid,yaitu tiga bulan.
Wanita yang dicerai tetapi sudah tidak bisa haid atau sudah tidak dalam usia subur,atau masih anak-anak yang belum baligh,atau sama sekali tidak haid sebelumnya maka masa iddahnya tiga bulan.

3)      Iddah isteri karena kematian suami,yaitu empat bulan sepuluh hari.
Seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya maka iddahnya empat bulan sepuluh hari,hal tersebut untuk menghormati kepada suami dan tidak boleh menikah selama waktu tersebut.
4)      Iddah isteri hamil,yaitu sampai melahirkan.
Apabila seorang isteri yang sedang hamil lalu ditinggal oleh suaminya karena thalaq ataupun meninggal maka iddahnya setelah wanita tersebut melahirkan.Diterangkan oleh Allah SWT dalam surat At-Thalaq:4 yang artinya:
“Dan orang-orang yang putus haid di antara kamu (suami-isteri) jika kamu ragu,maka iddah mereka itu tiga bulan.Dan perempuan-perempuan yang tidak haid serta perempuan-perempuan yang hamil masa iddah mereka itu sesudah mereka melahirkan….”
5)      Iddah isteri yang belum disetubuhi ada kalanya saat suami masih hidup dan ada saat sudah meninggal.
Belum disetubuhi suami masih hidup:
Isteri yang ditalaq suaminya yang masih hidup namun belum disetubuhi maka ia boleh menikah dengan orang lain tanpa menunggu beberapa hari. Bahwa diterangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab:49 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman…..! jika kamu mengawini perempuan-perempuan Mukminah kemudian kamu thalaq sebelum kamu sentuh (setubuh) mereka,maka bagi kamu tak ada keharusan menghitung masa iddah mereka”.
Belum disetubuhi namun suami meninggal:
Namun jika talaq karena suaminya meninggal dan belum disetubuhi maka isteri tersebut memiliki masa iddah seperti orang sudah disetubuhi yaitu empat bulan sepuluh hari,karena untuk menghormati suaminya.Dan sudah diterangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah:234 yang artinya:
“Dan orang-orang yang telah meninggal diantara kamu sedangkan mereka maninggalkan isteri,maka hendaklah mereka (isteri-isteri) ini menahan diri selama empat bulan sepuluh hari”
Ada perselisian dalam hal mengenai perempuan yang cerai mati, sedangkan ia hamil dan anaknya lahir sebelum cukup 4 bulan 10 hari terhitung dari meninggalnya suaminya. Apakah iddah-nya habis dengan melahirkan anak; dan berarti apabila anaknya lahir, walaupun belum cukup 4 bulan 10 hari dari meninggal suaminya, iddah-nya sudah habis habis, karena merdasarkan umumnya keterangan surat At-Thalaq:4? Ataukah dicukupkan empat bulan sepuluh hari, karena menurut surat Al-Baqarah:234, artinya apabila anaknya lahir sebelum 4 bulan 10 hari, iddahnya harus menunggu sampai cukup 4 bulan 10 hari?[4]
            Menurut jumhur salaf, iddah-nya habis setelah anaknya lahir, walaupun belum cukup 4 bulan 10 hari. Menurut pendapat lain yang diriwayatka oleh Ali, iddah-nya harus mengambil waktu yang lebih panjang daripada salah satu diantara kedua iddah itu. Artinya apabila anknya lahir sebelum 4 bulan 10 hari, iddah-nya harus menunggu sampai cukup 4 bulan 10 hari; dan apabila telah sampai 4 bulan 10 hari belum lahir juga, maka iddah-nya harus menunggu sampai anaknya lahir.[5]
C. Hak perempuan dalam iddah[6]
1.   perempuan yang taat pada iddah raj’iyah berhak menerima tempat tinggal (rumah), pakaian, dan segala keperluaan hidupnya, dari yang menalaknya (bekas suaminya); kecualai istri yang durhaka, tidak menerima apa-apa.
      Rosulullah Saw bersabda yang artinya:
      Dari Fatiamah binti Qais, “Rasululloh Saw. Telah bersabda, kepadanya, ‘Perempuan yang berhak mengambil dan rumah kediaman dari bekas suaminya itu apabila bekas suaminya itu berhak  rujuk kepadanya’.” (Riwayat Ahmad dan Nasai)

2.      Perempuan yang iddah bain, Kalau dia mengandung, ia berhak juga atas kediaman, nafkah, dan pakaian.
      Allah Swt berfirman yang artinya “Dan jika mereka (istri-istri yang sudah di talak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.” (At-Talaq:6)
3.      Perempuan dalam iddah bain yang tidak hamil, baik bain dengan talak tebus atau talak tiga, hanya berhak mendapatkan tempat tinggal, tidak yang lainnya.
      Allah Swt berfirman yang artinya “Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (At-Talaq:6)
Sebagian ulama berpendapat bahwa bain yang tidak hamil, tidak berhak mendapat nafkah dan tidak pula tempat tinggal.
      Rasulullah Saw bersabda yang artinya “Dari Fatimah binti Qais,dari Nabi Saw., mengenai perempuan yang ditalak tiga. Sabda Rasulullah,”Ia tidah berhak atas tempat tinggal dan tidak pula atas nafkah.” (Riwayat Ahmad dan Muslim).
      Adapun firman Allah dalam surat At-Talaq ayat 6 tersebut di atas, menurut mereka hanya berlaku untuk perempuan yang dalam iddah raj’iyah.
4.      Perempuan yang dalam iddah wafat, mereka tidak mempunyai hak sama sekali meskipun dia mengandung, karena dia dan anak yang berada dalam kandungannya telah mendapat hak pusaka dari suaminya yang meninggal dunia.
      Rasulullah Saw bersabda yang artinya “Janda hamil yang kematian suaminya tidak berhak mendapat nafkah. (Riwayat Daruqutni).


D. Adapun hikmah adanya masa iddah antara lain:[7]
1.      Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan sehingga tidak tercampur antara keturunan seorang dengan yang lain.
2.      Hikmah ‘iddah dalam talak raj’I adalah agar batin dari masing-masing pihak dapat kembali tenang dan agar “air kembali mengalir sesuai jalurnya”. Si suami juga masih memiliki hak untuk kembali kepada istrinya, dia dapat melakukan rujuk tanpa akad baru dan tanpa mahar. Adapun ‘iddah dalam talak bain mengandung hikmah agar batin masing-masing pihak kembali tenang dan agar mereka dapat melihat jauh ke depan untuk menjalani kehidupan.
3.      Menjunjung tnggi masalah perkawinan yaitu agar dapat menghimpunkan orang-orang yang arif mengkaji masalahnya dan memberikan tempo berpikir panjang. Jika tidak diberikan kesempatan demikian, maka tak ubahnya seperti anak-anak kecil bermain, sebentar disusun, sebentar lagi dirusaknya.
4.      Membiri kesempatan kepada suami-istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan semula, jika mereka menganggap hal tersebut baik.

  
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
A.    Iddah merupakan masa menunggu bagi wanita yang dicerai maupun ditinggal mati, pada masa tersebut isteri menunggu,tidak boleh menikah dengan orang lain.
B.     Macam-macam iddah
·         Iddah istri yang berhaid
·         Iddah istri yang mati haid
·         Iddah istri karena kematian suami
·         Iddah istri hamil
·         Iddah istri yang belum disetubuhi
Þ    Belum disetubuhi suami masih hidup
Þ    Belum disetubuhi tapi suami sudah meninggal
C.     Hak perempuan dalam iddah
·        Istri yang di talak raj’I berhak menerima tempat tinggal (rumah), pakaian, dan segala keperluaan hidupnya, dari yang menalaknya (bekas suaminya).
·         Perempuan yang iddah bain, Kalau dia mengandung, ia berhak juga atas kediaman, nafkah, dan pakaian.
·         Perempuan dalam iddah bain yang tidak hamil, baik bain dengan talak tebus atau talak tiga, hanya berhak mendapatkan tempat tinggal, tidak yang lainnya.
·        Perempuan yang dalam iddah wafat, mereka tidak mempunyai hak sama sekali meskipun dia mengandung.
D.    Hikmah dari Iddah
·         Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan sehingga tidak tercampur antara keturunan seorang dengan yang lain.
·         agar batin dari masing-masing pihak dapat kembali tenang dan agar mereka dapat melihat jauh ke depan untuk menjalani kehidupan.
·         Menjunjung tnggi masalah perkawinan yaitu agar dapat menghimpunkan orang-orang yang arif mengkaji masalahnya dan memberikan tempo berpikir panjang.
·         Membiri kesempatan kepada suami-istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan semula, jika mereka menganggap hal tersebut baik.

  
SARAN DAN KRITIK

            Sebelumnya kami ucapkan banyak terimakasih kepada Drs. Machfud M.Pd, selaku dosen Fikih yang telah memberi tugas ini sebagai bahan rujukan. Dan mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi kami maupun yang membaca atau yang lain.
            Kami sadar dalam pembuatan makalah ini banyak kekurangan dan kesalahan, karena penulis mengingat kalimat yang bebunyi : “Apabila suatu pekerjaan telah selesai (sempurna) maka akan tampak suatu kekurangan” , terkait dengan hal itu kami sangat membutuhkan saran dan kritik yang tentunya membangun untuk penyempurnaan makalah ini atau kedepan. Terimakasih.
           


DAFTAR PUSTAKA
Musayyar, M. Sayyid Ahmad. IslamBicara Soal Seks, Percintaan, dan Rumah Tangga. Penerbit Erlangga. 2008. TK.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah, 1987. Alma’arif, Bandung.
Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam, 2010. Penerbit Sinar Baru Algensindo, Bandung.


[1] Musayyar, M. Sayyid Ahmad. IslamBicara Soal Seks, Percintaan, dan Rumah Tangga. Penerbit Erlangga. 2008. TK. Hal 268.
[2] Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah, 1987. Alma’arif, Bandung. Hal 139-140
[3] Ibid, hal. 141
[4] Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam, 2010. Penerbit Sinar Baru Algensindo, Bandung. Hal 414
[5] Ibid, hal.415
[6] Ibid, hal. 416
[7] Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah, 1987. Alma’arif, Bandung. Hal. 140-141